LABURA, (NusarayaExpose.Com): Gugatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati-Wakil Bupati Labura Ahmad Rizal-Darno ditolak Bawaslu Labura.Tak tinggal diam Bapaslon ini lawan putusan penolakan itu ke PTUN, akibat terus digagalkan menjadi peserta di Pilkada Labuhanbatu Utara,tahun 2024.
“Kita akan menggugat keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Labura yang menolak gugatan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), ” kata Darno, Minggu (13/10/2024) malam.
Menurut Kapten purnawirawan itu, mereka kini sudah berada di Medan untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN.”Paling lama, Selasa (15/10/2024), sudah ke PTUN, melakukan gugatan,” jelas Darno.
Menurut Darno, mereka tidak habis pikir, Bawaslu ternyata dinilainya tidak independen dalam mengambil keputusan yang keputusannya dibacakan di Kantor Bawaslu Labura, Minggu (13/10/2024).
Luar biasanya kata dia, dua lembaga Pemilu di Labura yakni KPU dan Bawaslu, telah menghambat demokrasi dan tidak sesuai semangat dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar terjadi demokrasi di Pilkada 2024.
“Khusus di Labura, terjadi penghapusan demokrasi dan sepertinya memaksakan agar salah satu pasangan calon akan melawan kotak kosong di Pilkada Labura 2024,” ungkap Darno yang pada tahun 2020 pernah jadi Calon Bupati di Labura.
Darno berharap, PTUN nantinya dapat memberikan keadilan bagi mereka, sehingga pasangan Rizal-Darno menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pidada Labura 2024 karena persyaratan yang di miliki mereka telah lengkap dan dokumen yang persyaratan yang diajukan ke KPU Labura juga telah benar.
“Dokumen persyaratan Bang Rizal itu benar, termasuk ijazah dan dokumen kependudukannya dan kalau tidak benar, mana mungkin ia ditetapkan KPU menjadi Calon Bupati Labura tahun 2020 dan Calon Anggota DPRD Sumatera Utara di Pemilu Serentak, 14 Februari 2024 karena semua dokumen ynag digunakan itu sama,” sebutnya.
Sebelumnya berdarakan Informasi diperoleh, penolakan gugatannya karena ada berita acara KPU, menetapkan persyaratan Ahmad Rizal menjadi Bakal Calon (Balon) Bupati Labura di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 tidak memenuhi syarat (TMS) dan dokumen yang memuat perbedaan nama antara Safrizal dan Ahmad Rizal tidak dapat diperlihatkan.
“Selain TMS itu, Ahmad Rizal tidak dapat menghadirkan atau memperlihatkan dokumen diperlukan, berkaitan perbedaan nama di ijazahnya bernama Safrizal dan di dokumen kependudukannya bernama Ahmad Rizal, ” kata Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus.
Pembacaan keputusannya disampaikan Maruli Sitorus di Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pilkada Labura 2024 di Kantor Bawaslu Labura, Minggu (13/10/2024).
Saat pembacaan keputusan, pemohon tidak hadir dan termohon, hanya dihadiri Ketua KPU, Adi Susanto dan Anggota KPU Labura, Darwin.
Maruli menyebutkan, bila pemohon dan termohon keberatan atas keputusan itu, dipersilahkan menempuh jalur hukum, bisa mengadu ke PTUN paling lama tiga hari setelah keputusan tersebut.
Aktivis Labuhanbatu Raya Nelson Binhari Manalu mengaku kecewa atas putusan Bawaslu Labuhanbatu Utara ini. Menurut Nelson bahwa alasan penolakan gugatan terhadap Pasangan Rizal-Darno tidak subtantif dan tidak subjektif.
Dimana, seluruh alat bukti semua telah disampaikan secara gamblang, “jadi dasar penolakan itu, cuma mengada-ngada, cuma cari judul agar bisa menolak gugatan, kan sudah ada penetapan pengadilan terhadap satu orang yang sama antara Safrizal dan Ahmad Rizal, jadi kalau dibilang dokumenya tidak bisa dihadirkan, mau dokumen apa lagi,” kata Nelson.
Nelson menduga memang saat ini ada suatu kekuatan besar untuk mencegah demokrasi yang baik bisa berjalan di Kabupaten Labuhanbatu Utara, sehingga calon tunggal petahana di Pilkada Labura cuma lawan kotak kosong.(riz).











