Tiga Tim Pengaman PT Agrinas Labura Ditetapkan Tersangka, 1 Pensiunan TNI Tewaskan Luis David Hutabarat

LABURA, (NusarayaExpose.Com): Polres Labuhanbatu menetapkan tiga orang tim pengamanan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang warga di areal perkebunan kelapa sawit PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut.

Satu orang yang berstatus anggota aktif TNI AD juga turut diperiksa dan penanganannya telah dilimpahkan kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Labuhanbatu, Wahyu Endrajaya, dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Labuhanbatu, Rantauprapat, Sabtu (20/6/2026).

Dalam kegiatan itu turut hadir Dandim 0209/LB, Hanung Kaptiaji, jajaran Pejabat Utama Polres Labuhanbatu, serta Subdenpom I/1-2 Rantauprapat.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, M. Jihad Fajar Balman, menjelaskan peristiwa bermula pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu korban, Luis David Hutabarat (33), bersama rekannya melintas di Jalan Perkebunan Kelapa Sawit Blok K-33 yang dikelola PT Agrinas Palma Nusantara setelah pulang dari kebun.

Menurut hasil penyelidikan, korban dan rekannya sempat dihentikan oleh sejumlah orang hingga terjadi keributan yang berujung dugaan penganiayaan terhadap beberapa korban.

Berdasarkan keterangan saksi, Luis David Hutabarat kemudian terlibat insiden dengan salah seorang terduga pelaku berinisial BD setelah terjadi benturan kendaraan. Korban diduga mengalami tindak kekerasan hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru,” ungkap AKP Jihad.

Selain Luis David Hutabarat yang meninggal dunia, dua korban lainnya yakni Doni Romadan dan Sutomi juga mengalami luka-luka. Doni mengalami luka bengkak dan lecet di beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, bengkak dan lecet akibat insiden tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial BD, KMH dan IFK.

BD ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Sementara KMH dan IFK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari autopsi, pemeriksaan saksi dan korban, olah tempat kejadian perkara (TKP), pra-rekonstruksi, penetapan tersangka hingga penahanan terhadap ketiga tersangka.

Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 358 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

Oknum TNI Diproses Denpom

Kapolres Labuhanbatu menjelaskan bahwa seorang pria berinisial BDL yang masih berstatus anggota aktif TNI AD telah diserahkan penanganan hukumnya kepada Subdenpom I/1-2 Rantauprapat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapten CPM Rudi FP Simorangkir mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan keterlibatan oknum TNI dalam kasus tersebut.

“Kami telah menerima pelimpahan perkara dari Polres pada hari Jumat. Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi korban berinisial DR dan S, terdapat pengakuan bahwa oknum TNI berinisial BDL diduga melakukan tindakan penganiayaan. Namun kami juga akan memeriksa dua orang saksi lainnya dari personel pengamanan Agrinas yang berada di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menegaskan bahwa tersangka BD bukan lagi anggota aktif TNI AD.

Menurutnya, BD telah memasuki masa purna tugas sejak 1 April 2026 dan telah menjalankan tugas di PT Agrinas Palma Nusantara sejak 13 Oktober 2025.

“Yang bersangkutan secara resmi telah purna tugas dari TNI AD sejak 1 April 2026. Oleh karena itu, proses hukum terhadap yang bersangkutan sepenuhnya menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil dan tidak lagi berkaitan dengan aspek kemiliteran,” tegas Dandim.

Kapolres Labuhanbatu mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban pasca-peristiwa yang sempat memicu aksi kemarahan warga.

Sebagaimana diketahui, tewasnya Luis David Hutabarat memicu reaksi massa yang berujung pada pembakaran sejumlah aset perusahaan, rumah karyawan, dan kendaraan di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara Regional I, Desa Sukarame.

Kapolres menegaskan bahwa TNI, Polri, dan Subdenpom berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Masyarakat maupun pihak perusahaan dapat tetap beroperasi dengan aman. Kami memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional sehingga masyarakat dapat merasa tenang dan percaya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir seiring pendalaman penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam insiden yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang warga tersebut.(Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *