LABUHANBATU (NusarayaExpose.Com) : Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Progresif Anti Korupsi Sumatera Utara (Kompas Sumut) menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (23/6/2026).
Mahasiwa Kompas Sumut menuntut Bapenda Labuhanbatu menghentikan seluruh kegiatan yang menghamburkan anggaran dan tidak sinkron dengan kenaikan pendapatan daerah di Labuhanbatu.
Koordinator aksi, Zailani Syahputra, menyebut pihaknya mempertanyakan beberapa pos anggaran, di antaranya pengadaan video cinematic yang disebut bernilai sekitar Rp159,6 juta, serta anggaran perjalanan dinas dalam kota yang mencapai lebih dari Rp500 juta.
Selain itu, massa aksi juga menyoroti persoalan pajak dari Tempat Hiburan Malam (THM), karaoke, dan spa yang menurut mereka belum terselesaikan secara optimal.
”Dibawah Kepemimpinan Rezim Bupati Maya banyak pemborosan anggaran di Bapenda Labuhanbatu,” ujarnya.
Menurut Mahasiwa Bapenda yang memiliki tugas mengumpulkan pendapatan daerah seharusnya lebih fokus pada upaya peningkatan penerimaan daerah dibandingkan kegiatan yang dianggap tidak memberikan dampak langsung terhadap pendapatan.
Menurut para demonstran, kondisi tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, seperti infrastruktur yang membutuhkan perhatian pemerintah di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
”Lebih ironis lagi, semua drama pemborosan ini terjadi di bawah hidung dan pengawasan Bupati Labuhanbatu, Apakah Bupati buta, tuli, atau sengaja membiarkan APBD kita digunakan untuk kegiatan yang tidak prioritas dan tidak berdampak bagi kemaslahatan masyarakat,” kata Koordinator aksi Zailani.
Dalam dialog yang berlangsung antara perwakilan massa aksi dan kepala bidang pendapatan di Bapenda Labuhanbatu, mahasiswa meminta penjelasan terkait sejumlah kegiatan dan penggunaan anggaran yang mereka soroti.
Massa aksi mengaku meminta dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari beberapa kegiatan yang dipersoalkan. Namun, mereka menilai jawaban yang diberikan masih bersifat normatif.
Mahasiswa berpendapat dokumen tersebut merupakan informasi publik yang dapat diakses masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
”Dokumen yang kami minta bukan dokumen rahasia. Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata salah seorang orator aksi, Dedi Siregar.
Mahasiswa Soroti Pajak THM
Dalam dialog tersebut, massa aksi juga mempertanyakan penyelesaian tunggakan pajak dari sejumlah pelaku usaha hiburan malam di Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut keterangan yang disampaikan mahasiswa, pihak Bapenda menjelaskan bahwa upaya penagihan telah dilakukan, namun terdapat keterbatasan kewenangan dalam menekan wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya. Permasalahan tersebut disebut telah disampaikan kepada pimpinan daerah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
Atas kondisi itu, mahasiswa menilai diperlukan langkah yang lebih serius dari pemerintah daerah guna mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak.
Pada akhir aksi, massa mendesak agar penggunaan anggaran untuk kegiatan yang dianggap tidak memiliki manfaat langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah dievaluasi. Mereka juga meminta dilakukan audit terhadap anggaran perjalanan dinas yang menjadi sorotan.
Selain itu, mahasiswa meminta Bupati Labuhanbatu untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja jajaran Bapenda demi memastikan pengelolaan anggaran daerah berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bapenda Labuhanbatu belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi. Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas berbagai pernyataan yang disampaikan dalam aksi demonstrasi tersebut.(Riz)












