LABURA, (NusarayaExpose.Com): Proyek perehaban rumah dinas dan Ruang kerja Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil audit BPK Perwakilan Sumatera Utara Nomor : 52.B/LHP/XVIII/MDN/05/2024, Tanggal : 22 Mei 2024, atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Labura Tahun 2023.
BPK menemukan pengerjaan rehab dan pengecatan Rumah Dinas dan Ruang Kerja Kajari Labuhanbatu Rp. 996.628.988 tidak Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST)
“Penganggaran tidak tepat karena pengadaan barang yang diserahkan kepada instansi lainya seharusnya dianggarkan sebagai belanja hibah,” bunyi temuan BPK tersebut.
Berdasarkan temuan BPK tersebut, bahwa proyek ini berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Proyek tidak tertib ini menjadi buah bibir masyarakat sebab, proyek yang seyogyanya diserahkan kepada instansi penegak hukum ternyata tidak tertib dalam pelaksanaan administrasi daerah hingga muncul menjadi temuan BPK.
“Harusnya tertib administrasinya, kan untuk penegak hukum, masak penegak hukumnya yang mengerti hukum tidak mengingatkan,” kata Desmilan Siregar warga Labura.
Masyarakat juga mengkritisi kebijakan Pemkab Labura yang memberikan hibah tanpa kajian hukum adminstrasi terlebih dahulu, sehingga terkesan hibah tersebut dilaksanakan secara terburu-buru tanpa perencanaan yang matang.(riz)












