RANTAUPRAPAT, (NusarayaExpose.Com): Pungutan liar beromzet ratusan juta yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat terus menjadi polemik di masyarakat dan Media Sosial.
Dari penelusuran NusarayaExpose.Com sejumlah narasumber mengaku, pungli yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakan itu diduga dilakukan oleh Tahanan Pendamping sebagai juru eksekutor dan di koordinatori oleh Kepala Pengamanan Lapas.
“Uangnya mengalir itu ke Kepala Pengamanan Lapas, dia yang koordinatori semua Pungli,” ujar sumber NusarayaExpose.Com menyebutkan.
Bahkan teranyar, sejumlah mantan Narapidana yang telah menghirup udara kebebasan dari Lapas Rantauprapat mengaku jika pungutan liar yang terjadi di Lapas Rantauprapat benar adanya dan sudah bukan menjadi Rahasia umum lagi.
Salah satu akun facebook Ba*g Tanj**g, ketika berkomentar dalam tanggapannya terkait oemberitaan Punglu di Lapas menjelaskan jika ia merupakan mantan narapidana yang bebas pada 11 Februari 2025.
“Iya benar itu ada pungli di dalamnya. Salah satunya kamar aja harus bayar. Kalau gak sanggup bayar ya terpaksa satu kamar mau isinya 70 lebih bahkan dikarantina pernah mencapai 120 orang bahkan di kamar Mapenaling 90 orang. Saya berani bilang begini kerna saya baru bebas dari situ bulan 2 tanggal 11 2025,” tulisnya dalam unggahan akun FB ZS
Komentar lainnya datang dari akun Dik*t Lottu*g yang menyebutkan jika kabar punglu di Lapas tersebut merupakan rahasia umum dan itu terjadi di seluruh Lapas se Sumatera Utara dengan mencantumkan hastag Indonesia Gelap.
“Sudah rahasia umum hampir semua lapas di provinsi Sumatera Utara melakukan pungli. #IndonesiaGelap,” Komennya.
Sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyatakatan Kelas IIA Rantauprapat Khairul B Siregar ketika dikonfirmasi NusarayaExpose.Com, Selasa (4/3/2025) lalu terkesan tidak menampik informasi tersebut.
Terkait polemik Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang baru beberapa hari menjabat ini menyebutkan jika pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik.
“Sebelumnya kami mengucapkan terimakasih untuk info yang diberikan kami seluruh petugas lapas Ranto telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) maupun masyarakat luar, praktik,” ucapnya.
Dijelaskan Khairul, dalam wawancara tersebut, persoalan Pungli jika masih terjadi sangat bertentangan dengan Komitmen dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“yang disebutkan diatas (kalau memang masih ada tentunya sangat bertentangan dengan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yakni memberikan pelayanan perima kepada WBP dan masyarakat,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA Rantauprapat disebut-sebut jadi tempat sarang pungutan liar yang beromzet ratusan juta perbulan.
Tak tanggung-tanggung jika ingin hidup nyaman di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Nara Pidana harus bersedia merogoh kocek hingga puluhan juta per orang.
Pasalnya, hampir keseluruhan aktivitas pengunjung maupun narapidana di lembaga itu jadi modus pungutan liar.
“Kalau gak punya uang Rp. 5 juta perbulan jangan berharap bisa hidup Lapas Rantauprapat, semunya disitu pakai uang,” Kata R salah seorang keluarga Narapidana.
Menurut R, saat mereka mengunjungi Napi, setiap akan berpamitan, sang Napi pastinya akan meminta ditinggali uang Rp. 200 ribu untuk biaya sewa tikar kunjungan, makanan dan minuman yang sudah langsung disiapkan.
“Itu semua kalau gak dibayar saat itu juga akan dimasukan kedalam catatan hutang sang Napi,” Ujar R.
Selain biaya kunjungan, para napi juga harus membayar biaya kamar jika ingin dapat hidup nyaman tidak dimasukan kedalam sel tahanan yang berdesakan.
“kalau mau tinggal nyaman tidak berdesak desakan, para Napi disuruh bayar Rp.5 juta sampai Rp.15 juta sebulan, dengan catatan Rp.5 juta kamar biasa kalau mau tinggal di Mushala atau Klinik Lapas bayarnya Rp.15 juta sebulan.(riz)












