LABURA, (NusarayaExpose.Com): Mantan Penjabat Kepala Desa Sipare-Pare Tengah, Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara Abdul Hadi alias AH (50) ditetapkan menjadi tersangka Korupsi Dana APBDes Sipare Pare Tengah tahun 2021-2022 senilai Rp. 740 Juta.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, di Gedung Serba Guna Parama Satwika Mapolres Labuhanbatu pada Kamis (10/4/2025), menyebutkan, tersangka yang merupakan penjabat Kepala Desa sejak tahun 2016-2022 telah menyalahgunakan jabatanya guna kepentingan Pribadi, dengan cara tidak menyetorkan sisa kelebihan penggunaan Dana APBdes tahun 2021-2022 untuk kepentingn pembayaran hutang pribadi.
“Tersangka bahkan menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi dan membiayai pertandingan bola voli yang mendatangkan pemain profesional dari luar daerah,” ujar AKBP Choky Sentosa Meliala.

Foto : Tersangka AH mantan Pj Kades Sipare Pare Tengah
Dari penyidikan Polisi, tersangka diketahui tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, serta tidak membayarkan hak-hak perangkat desa.
Bahkan, sebagian besar dana yang diselewengkan telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi dan pembayaran hutang. “Sekitar Rp150 juta digunakan untuk menggelar turnamen voli di desa yang melibatkan pemain-pemain dari ajang PON dan Proliga,” Imbuh Coki.
AH alias Abdul Hadi (50), sendiri merupakan seorang Aparatur Sipil Negara yang diangkat oleh Bupati Labuhanbatu Utara menjabat sebagai Kepala Desa Sipare Pare Tengah.
Berdasarkan hasil penyidikan, AH diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola keuangan desa hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp740.847.748.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa 25 orang saksi dan 2 orang ahli, masing-masing ahli konstruksi dan ahli perhitungan kerugian negara. Selain itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes, LPJ, rekening koran, dan laporan hasil audit juga telah disita untuk memperkuat pembuktian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” tegas Kapolres.
Kapolres menambahkan, bahwa perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, agar memberi efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat korupsi, termasuk aparatur negara.
“Kami akan terus berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat di tingkat desa,” Tandasnya.(riz)












