LABURA, (NusarayaExpose.Com): Mahasiswa yang tergabung dalam LSM Pengembangan Transformasi Sosial mendesak agar Kepolisian Resort Labuhanbatu segera menetapkan Kepala Desa Pulo Jantan Muhammad Ali dan Panitia Seleksi Perangkat Desa Pulo Jantan segera ditetapkan menjadi tersangka.
Mahasiswa menilai, seharusnya Kepolisian segera memeriksa, menetapkan dan menahan Kepala Desa Pulo Jantan Muhammad Ali beserta Panitia Seleksi rekrutmen perangkat Desa Pulo Jantan karena adanya proses manipulasi dalam seleksi tersebut.
“Kami secara resmi telah melayangkan surat pengaduan dugaan Fraud tersebut ke Mapolres Labuhanbatu, pada tanggal 22 April 2025 lalu, dan pihak penyidik polres menyarankan agar memberikan tambahan bukti terkait kerugian negara,” kata Maghrib Alsyabri pelapor dugaan itu, Rabu (23/07/2025).
Ternyata kata Maghrib, setelah pihaknya melakukan investigasi ulang persoalan ini, mirip seperti gunung es. Sebab, ditemukan fakta berupa dugaan korupsi dana Bumdes yang dicairkan untuk uang suap yang diduga diserahkan kepada Kepala Desa Pulo Jantan guna memuluskan manipulasi berkas dalam seleksi perangkat Desa Pulo Jantan tersebut.
“Semua temuan kami sudah disampaikan kepada inspektorat dan pihak Kepolisian informasinya juga sudah melayangkan surat kepada Inspektorat Kabupaten Labura terkait persoalan ini,” Ungkapnya.
Kepala Inspektorat Labura Indra Paria belum berhasil diwawancarai terkait persoalan ini, permintaan wawancara yang dilayangkan ke nomor ponselnya belum mendapat jawaban.
Diberitakan sebelumnya, Kalangan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam LSM Pengembangan Transformasi sosial secara resmi melayangkan surat pengaduan dugaan Fraud tersebut ke Mapolres Labuhanbatu, Selasa (22/04/2025).
Laporan itu dilayangkan karena diduga dalam proses seleksi perangkat Desa Pulo Jantan terdapat dugaan skema Fraud yang kami duga melanggar pasal 378 Juncto 263 KUHP
Pihaknya melaporkan empat orang yang diduga melakukan perbuatan Fraud tersebut yakni inisial MAR Kepala Desa, AU Sekretaris Desa, ZA dan ZB Panitia Seleksi Rekrutmen Perangkat Desa Pulo Jantan tahun 2019-2020.
Mereka turut mengajukan Camat NA IX-X dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk diperiksa penyidik Polres Labuhanbatu.
Lebih jauh, Maghrib Alsyabri menjelaskan persoalan ini terjadi sekitar tahun 2020 dimana Desa Pulo Jantan melaksanakan kegiatan rekrutmen perangkat Desa yang diduga dengan sengaja meloloskan perangkat Desa yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Modusnya dengan cara melakukan serangkaian kebohongan dan pemalsuan. Sehingga, calon yang bersangkutan dapat lolos dan diangkat menjadi perangkat Desa Pulo Jantan sampai saat ini. dan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat.
Dimana, AU tidak memenuhi persyaratan pengangkatannya sebagai Sekretaris Desa sebab telah melampaui maksimal umur Sesuai Perda Labura nomor 5 Tahun 2019, saat diangkat menjadi Sekdes adalah 42 tahun.Namun, kenyataanya Panitia seleksi menetapkan AU yang telah berusia 45 tahun sebagai Sekdes.
Padahal sesuai peraturan daerah pasal 3 ayat 2 huruf e Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pemberhentian Perangkat Desa, menyebutkan perangkat Desa wajib berusia 20 tahun sampai 42 tahun saat pendaftaran.
“Saat diangkat, Kepala Desa sengaja melakukan manipulasi seakan-akan saudara AU ini Kaur Desa yang menggantikan saudara HS agar bisa lolos usia bersangkutan, padahal dikala itu AU merupakan Ketua BUMDes Madani Pulo Jantan,” katanya.
Perbuatan itu kata Maghrib telah merugikan masyarakat dan negara, Dimana, masyarakat yang seharusnya memiliki hak yang sama untuk menduduki posisi tersebut tidak memiliki kesempatan sedangkan orang yang seharusnya tidak berhak menempati posisi tersebut menerima keuntungan dari negara berupa honor/gaji dan tunjangan selama menjabat . Meskipun.(riz)












