Ilustrasi : Penggarapan Hutan
BENGKALIS, (NusarayaExpose.Com): LSM Badan Anti Korupsi (BAK) Lembaga Investigasi Penyelamatan Uang Negara (LIPUN) Bengkalis, meminta masyarakat harus selalu memperhatikan peraturan perundang undangan ketika akan melakukan kegiatan yang berada di kawasan hutan, baik berupa pertambangan, perkebunan, tambak dan hal lainnya.
Sekretaris BAK LIPUN Bengkalis Wan Muhammad Sabri menyampaikan bahwa saat ini ada peraturan baru berupa Peraturan Presiden No.5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan presiden RI pada tanggal 21 Januari 2025.
Dimana, didalamnya memuat sanksi bagi mereka yang menggarap kawasan hutan baik untuk pertambangan, perkebunan dan lain lain.
Seperti pada pasal 2 dan 3 disebutkan,
Yang mengatur bentuk Penertiban Kawasan Hutan dimana, Pada aturan itu dalam Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan
“Untuk penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/ atau kegiatan lain di dalam Kawasan Hutan serta optimalisasi Penerimaan Negara, Pemerintah Pusat melakukan tindakan pemerintah berupa penertiban Kawasan Hutan,”
Ayat (2) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Setiap Orang yang
melakukan penguasaan Kawasan Hutan
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Ayat (1) Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan dengan: a. Penagihan Denda Administratif; b. Penguasaan Kembali Kawasan Hutan; dan/atau c. pemulihan aset di Kawasan Hutan.
(2).Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap Setiap Orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di Kawasan Hutan Produksi yang:
a. memiliki Perizinan Berusaha namun tidak memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
dikenakan sanksi berupa Denda dan
dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
b. tidak dilengkapi salah satu komponen Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif dan dapat dilakukan Penguasaan Kembali;
c. tidak memiliki Perizinan Berusaha, dikenakan sanksi berupa Denda Administratif, sanksi pidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan dilakukan Penguasaan Kembali; atau
d, memiliki Perizinan Berusaha namun diperoleh secara melawan hukum, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan dan dikenakansanksi berupa Denda Administratif serta dilakukan Penguasaan Kembali.
Pasal 8 Ayat (1) Untuk melaksanakan penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau yang disebut dengan nama lain yang
ditetapkan oleh Ketua Pengarah yang selanjutnya disebut Satgas.
Ayat (2) Satgas memiliki tugas melaksanakan penertiban Kawasan
Hutan melalui penagihan Denda administratif, penguasaan Kembali Kawasan Hutan, dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan,
Ayat (3) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Pasal 9 Satgas terdiri atas: a. Pengarah; dan b. Pelaksana.
Untuk itu pihaknya meminta APH didaerah berpegang pada peraturan perundang undangan ini dalam melakukan penertiban kawasan hutan.
“Jika kita lihat dengan seksama sangat banyak terjadi pelanggaran penggunaan kawasan hutan khususnya daerah Riau yang disinyalir lebih dari 1,2 JT Ha perkebunan ilegal belum lagi dibidang lainnya. Selama ini Aparat kurang mengangkat persoalan ilegal perkebunan ini, sehingga semakin banyak kawasan hutan digarap menjadi perkebunan,” Katanya.
Diharapkan dengan adanya peraturan ini dan adanya Satgas yang mengurus masalah penertiban kawasan hutan tidak ada lagi perkebunan ilegal dan bidang lainnya. Sehingga iklim Investasi bisa lebih berkembang dengan baik dan tertib.(Wans)










