PASAMAN, (NusarayaExpose.Com): Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman tahun 2024 memasuki babak penentuan, setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman resmi merilis daftar tiga pasangan calon yang akan berlaga dalam pemungutan suara ulang, Sabtu 19 April 2025.
Pemungutan ulang ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi, yang menganulir hasil Pilkada Kabupaten Pasaman dan mendiskualifikasi salah satu Wakil Pasangan Calon.
Adapun ketiga pasangan Calon yang akan mengikuti pemungutan suara ulang yakni, Pasangan Nomor Urut 1: Welly Suhery, S.T – Parulian, Pasangan Nomor Urut 2: Mara Ondak – Desrizal dan Pasangan Nomor Urut 3: Sabar AS, S.Ag., M.Si – Desman, S.Pd., MM.
“Masing-masing ketiga pasangan mengklaim membawa solusi atas persoalan mendasar masyarakat Pasaman, seperti kemiskinan, akses pendidikan dan kesehatan, serta pertumbuhan ekonomi daerah” Ujar pihak KPU.
KPU Pasaman mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa pemungutan suara ulang wajib membawa identitas diri resmi seperti KTP atau SIM.
“Pilkada Pasaman kali ini menjadi momentum penting untuk menentukan arah masa depan daerah. Dengan program-program yang ditawarkan, masyarakat kini dihadapkan pada pilihan besar: siapa yang benar-benar mampu membawa Pasaman ke arah yang lebih baik,” katanya.(Olo)












