Ketua Bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya Maghrib Alsyabri Harahap. (Foto/Istimewa)
LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Buntut kisruh tudingan dugaan pemotongan Jasa Pelayanan JKN di Puskesmas Tanjung Haloban, Ketua Bidang (Kabid) Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Labuhanbatu Raya Maghrib Alsyabri Harahap meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memeriksa penyaluran honor jasa pelayanan (Jaspel) Kapitasi BPJS Kesehatan/Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di seluruh Puskesmas Labuhanbatu.
Desakan itu disampaikan Maghrib Alsyabri menyusul viralnya kisruh dugaan pemotongan pembayaran Jaspel yang disampaikan oleh petugas kesehatan di bawah naungan Puskesmas Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
”Kami mendesak BPK dan KPK menelesuri kisruh ini, dan kami menduga persoalan ini juga terjadi di Puskesmas lainnya, namun hanya saja mungkin di Puskesmas lain belum ada yang berani bersuara,” ucap Maghrib Alsyabri Harahap, Selasa (04/08/2026).
Disampaikan Maghrib Alsyabri, jika mengutip keterangan Kepala Puskesmas Susiyani Purba kepada sejumlah Media dan berdasarkan keterangan penasehat Hukum Kepala Puskesmas Tanjung Haloban, alasan pemotongan Jasa Pelayanan tersebut dikarenakan adanya penyesuaian priodik berdasarkan tingkat kehadiran (absensi) dan kinerja Nakes yang terhubung ke sistem BPJS Kesehatan jika ada staf yang absen atau kinerjanya kurang, alokasi haknya akan secara otomatis akan beralih kepada Nakes yang rajin dan menjalankan tugas.
Menanggapi alasan pemotongan itu, Maghrib mengakui berdasarkan Permenkes No. 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah, Pemotongan honor Jasa Pelayanan (Jaspel) JKN karena alasan tidak hadir bekerja adalah sah secara hukum, asalkan besaran potongan dan mekanismenya diatur resmi dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada/Perbup/Perwali).
Namun, uang hasil potongan tersebut tidak boleh dialihkan secara sepihak ke petugas lain, melainkan harus dikembalikan ke kas daerah atau dimasukkan kembali ke formula total Jaspel puskesmas untuk dihitung ulang secara sistem.
“Jadi jika ada alasan hasil pemotongan Jaspel dialihkan kepada petugas lain, menurut kami bisa saja hal itu merupakan alasan yang dibuat-buat karena pemotongan Jaspel itu sudah mencuat dan viral di Publik,” ucap Maghrib.
Meghrib pun menegaskan lembaganya akan terus memantau dan mengkritisi kisruh persoalan termasuk meminta tanggung jawab pihak Dinas Kesehatan dan Pemkab Labuhanbatu.(Riz)












