LABURA, (NusarayaExpose.Com): Publik di Labuhanbatu Utara terus mencibir proses seleksi administrasi pengangkatan Perangkat Desa di Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pasalnya meski tak memenuhi syarat dan terdapat indikasi manipulasi berkas. Ternyata AU tetap diloloskan menjadi Sekretaris Desa.
Anehnya hal itu terjadi di Era kepemimpinan Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus pada prioede pertama, dimana masyarakat berharap agar Hendriyanto dapat membenahi dan menertibkan pelaksanaan aturan pengangkatan perangkat Desa, namun ternyata masih saja terdapat proses seleksi yang ‘marbulut’.
“Aneh juga mengapa hal ini bisa lolos, pasalnya aturan Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara sudah jelas terkait pengangkatan perangkat Desa, Bupati Hendriyanto Sitorus harusnya perintahkan PMD dan para Camat perketat pengawasan terhadap para calon perangkat Desa, kan akhirnya Bupati saat ini, antara membiarkan dan kebobolan dalam hal ini,” Ujar Faisal F Pane aktivis LSM PETRAS kepada media ini, Selasa (18/03/2025).
Sementara atas persoalan ini, sejumlah mahasiwa dari Forum Silaturahmi Mahasiwa Labuhanbatu Raya (FSM-LBR) diwakili Maghrib Alsyabrii Harahap, meyatakan pihaknya akan segera melakukan aksi unjuk rasa damai ke Mapolres Labuhanbatu terkait dugaan manipulasi berkas dan syarat administrasi seleksi perangkat Desa di Pulo Jantan.
“Kami berencana melakukan aksi damai pada Jumat mendatang,” ujar Maghrib Alsyabri usai mendatangi Mapolres Labuhanbatu menyampaikan pemberitahuan aksi damai tersebut.
Menurut Maghrib adapun yang akan menjadi tuntutan mereka yakni mengusut secara tuntas pihak Pantia Seleksi yang diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyalah gunaan wewenang dan jabatan sebagai Panitia Seleksi, kemudian turut dituntut Kepala Desa yang diduga menjadi dalang manipulasi tersebut dan menunut agar Bupati Labuhabanbatu Utara melakukan evaluasi terhadap seluruh pejabat mulai dari Dinas PMD dan Kecamatan untuk di evaluasi kinerjanya karena tidak melakukan fungsi pengawasan dengan baik dan benar.
Sementara itu Syukur Pasaribu Camat NA IX-X yang dimintai tanggapanya terkait dugaan kecurangan pengangkatan Sekdes ini serta rencana aksi masyarakat dan Mahsiswa ke Mapolres Labuhanbatu, menyebutkan pihaknya akan segera melaporkan persoalan itu kepada Bupati Labuhanbatu Utara, “Baik Pak, kami teruskan sebagai laporan ke Pak Bupati, terimakasih,” Ucap Syukur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengangkatan Perangkat Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga dicurangi dan penuh manipulasi.
Diketahui salah seorang perangkat Desa Pulo Jantan berinisial AU tidak memenuhi persyaratan pengangkatannya sebagai Sekretaris Desa sebab telah melampaui maksimal umur.
“sesuai Perda Labura nomor 5 Tahun 2019, saat diangkat menjadi Sekdes adalah 42 tahun. Namun, kenyataanya usia saudara AU kala diangkat berusia 45 Tahun,” kata Faisal Sitorus Pane aktivis LSM Pembangunan Transformasi Sosial (PETRAS), Kepada NusrayaExpose.Com, Kamis (06/03/2025).
Dijelaskan Faisal, bahwa syarat umum perangkat Desa sesuai pasal 3 ayat 2 huruf e Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pemberhentian Perangkat Desa, menyebutkan “berusia 20 tahun sampai 42 tahun saat pendaftaran,”
“Saat diangkat, Kepala Desa sengaja melakukan manipulasi seakan-akan saudara AU ini Kaur Desa yang menggantikan saudara HS agar bisa lolos usia bersangkutan, padahal dikala itu AU merupakan Ketua BUMDes Madani Pulo Jantan,” Ujar Faisal lagi.
Diduga terdapat unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan orang lain dengan sengaja melawan hukum dan perundang-undangan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Pulo Jantan dan Kepala Desa Pulo Jantan.
Hal ini jelas melanggar, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 421, 424, dan 425 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(Riz).












