RANTAUPRAPAT,(NusarayaExpose.Com): Ditengah upaya mendongkrak pendapatan daerah di Labuhanbatu, praktik lancung manipulasi pajak Daerah dari Sektor Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) masih terjadi.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu diduga sengaja meloloskan transaksi janggal atas penjualan objek tanah SHM, dengan NIB 00280 antara KT dan TJ dengan luas 16.160 meter persegi di Jalan H. Adam Malik Lingkungan Sumber Beji Rantauprapat.
Modus jahat ini, diduga dilakukan dengan cara menurunkan nilai perolehan objek pajak (NPOP) sehingga BPHTB yang dibayarkan menjadi rendah.
Kejanggalan transaksi tersebut, terlihat dari Akta Jual Beli yang diterbitkan Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial Johnny Agape Lumban Tobing yang seharusnya berdasarkan nilai pasar Rp. 16 Milyar namun dicatatkan dan dilaporkan hanya sebesar Rp. 1,25 Milyar.
Sumber anonim yang mengetahui adanya dugaan transaksional dalam penetapan tarif BPHTB objek tanah tersebut membeberkan, awalnya Notaris PPPAT Johnny A Lumban Tobing memproses jual beli senilai Rp. 3 Milyar, namun Bapenda enggan memproses pembayaran BPHTB tersebut dengan alasan mengetahui jika nilai transaksi tidak wajar dan nilai kewajaran jual-beli tanah tersebut senilai Rp.7 Milyar.
”Awalnya pihak Bapenda bertahan nilai transaksi wajarnya Rp.7 Milyar, BPHTB tidak bisa diproses,” ujar sumber ini.
Berdasarkan sumber, diduga kuat jalinan komunikasi antara PPAT dengan pihak Bapenda kemudian menemui kesepakatan, proses pembayaran BPHTB dari transaksi senilai Rp.3 Milyar pun diamini, namun dengan syarat adanya komisi untuk oknum-oknum di Bapenda Labuhanbatu.
”Jadi mereka pihak di Bapenda minta jatah 60 persen dari pembayaran sedangkan sisanya 40 persen lagi yang disetor ke kas daerah,” sebutnya.
Akhirnya dugaan kong kalikong itu pun berlanjut dengan kembali merubah akta jual beli yang dilaporkan ke Bapenda Labuhanbatu, nilai transaksi sebelumnya sebesar Rp. 3 Milyar kembali diturunkan menjadi sebesar Rp. 1,25 Milyar, sehingga pajak BPHTB yang bertarif 5 persen hanya disetor ke kas daerah sebesar Rp. 62,5 Juta saja berdasarkan kesepakatan awal.
Sedangkan 60 persen pajak BPHTB dari Rp. 3 Milyar yang seharusnya masuk kas sebesar Rp.87,5 juta diduga bocor jadi uang komisi.
Sumber Kepala Lingkungan Sumber Beji, Kamal Ritonga ketika dihubungi terkait jual beli objek tanah seluas 1,6 hektar membenarkan dirinya mengetahui adanya transaksi jual-beli antara KT dan TJ.
“Iya objek tanah itu dilingkungan saya, memang ada jual beli nilai pasarnya Rp. 1 Juta permeter itu, bahkan tanah di sebelahnya juga mau dijual tapi harganya Rp. 1,5 Juta permeter, karena harga belum cocok jadi belum laku,” sebutnya.
Kamal mengakui sebagai Kepala Lingkungan dia dilibatkan sebagai saksi pengukuran tanah saat jual beli berlangsung. Ketika disinggung apakah mengetahui nilai transaksi jual beli?, Kamal Ritonga pun menjelaskan, jika mengacu nilai pasar Rp.1 juta permeter harusnya nilai transaksi jual-beli tanah milik pengusaha TJ tersebut mencapai lebih kurang Rp.16 Milyar.
Dia pun menyebut tingginya nilai pasar lokasi itu karena tepat berada dipinggir jalan By Pass lintas Sumatera dan bentuk tanah yang dijual lebih kurang sekitar 6 bulan lalu tersebut memiliki bentuk istimewa karena memiliki bukaan melebar ke jalan raya. “posisi tanahnya istimewa memang, melebar ke jalan, jika untuk bangunan Ruko dapat banyaklah,” imbuhnya.
Disinggung apakah pernah dihubungi pihak Bapenda Labuhanbatu untuk melakukan verifikasi nilai tanah dalam transaksi jual-beli itu, Kamal Ritonga menyebut tidak pernah.
Namun, dia menjelaskan bahwa memang pernah dimintai data oleh Kelurahan terkait nilai pasar tanah di lingkunganya dan telah disampaikan ke pihak kelurahan bahwa nilai pasar tanah di daerah itu senilai Rp. 500 Ribu sampai Rp. 1 Juta dengan kategori Rp. 1 juta dipinggir jalan dan Rp. 500 ribu jika posisinya lebih ke dalam.
Kepala Bapenda Labuhanbatu Fazriansyah melalui Kepala Bidang Pendapatan Nazrul dikonfirmasi membantah adanya kong kalikong dan permintaan komisi dalam proses pembayaran BPHTB objek tanah tersebut.
Nazrul menyebut jika memang benar adanya nilai pasar yang cukup fantastis pihaknya bisa saja melakukan penagihan ulang kekurangan bayar BPHTB pada objek tanah tersebut. “Kami bisa menagih kekurangan bayarnya jika transaksinya melebihi laporan,” sebut Nazrul.
Nazrul menyebutkan memang pada objek tanah tersebut telah menyetorkan BPHTB senilai Rp.60 jutaan dengan nilai transaksi jual beli berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Notaris JAL sebesar Rp.1,25 Milyar dan prosesnya masuk berkas ke Bapenda pada 29 Januari 2026, tanpa mendapat pengurangan sebesar Rp. 80 juta karena wajib pajak tersebut pernah melakukan transaksi sebelumnya.
Namun Nazrul bersikukuh jika mereka tidak bisa memaksa menaikan tarif NPOP karena harus berpatokan kepada nilai transaksi pada AJB. “Kami tidak bisa berkeras karena nilai AJB nya memang segitu,” ucapnya.
Disinggung apakah pihak Bapenda sengaja tidak melakukan verifikasi sesuai nilai pasar untuk meloloskan nilai transaksi tersebut sebagai acuan pembayaran BPHTB, Nazrul kembali menyebutkan bahwa proses pembayaran BPHTB yang dilakukan mereka sudah sesuai prosedur berdasarkan Perda Labuhanbatu Nomor 01 Tahun 2024 tentang pajak daerah.
Saat proses pengajuan berkas pembayaran BPHTB oleh PPAT sebut Nazrul pihaknya telah melakukan verifikasi dan validasi bahkan sebelum berkas persetujuan penetapan tarif ditandatanganinya Kepala Badan Pendapatan telah lebih dahulu membubuhkan paraf sehingga dia wajib menyetujui tarif pembayaranya. “Meskipun pak Kaban (Kepala Badan) lebih dahulu membubuhkan paraf bukan berarti pak Kaban sudah terima sesuatu ya,” imbuhnya.
Namun dia mengakui tidak tertutup kemungkinan bisa saja ada dugaan manipulasi nilai transaksi yang dilakukan oleh pihak Notaris PPAT. “Bisa saja memang jika nilai transaksinya ada manipulasi, pak Kaban juga berpesan agar informasi ini harus dikejar dan memang kami tidak punya kewenangan untuk itu, yang kami bisa hanya berkoordinasi dengan pihak Kantor Pajak Pratama Rantauprapat agar ikut menelusuri transaksinya,” ucapnya.
Sementara itu untuk memverifikasi pengakuan Nazrul Kepala Bidang Pendapatan yang menyebut jika nilai transaksi pada akta jual beli yang menjadi patokan setoran BPHTB, wartawan kemudian menghubungi salah satu Notaris PPAT di Labuhanbatu, Notaris yang minta identitasnya tidak ditulis ini mengaku bahwa setiap transaksi yang diproses mereka tidak awalnya tidak pernah menjadi acuan di Bapenda Labuhanbatu.
“Gak benar itu bang jika nilai transaksi yang dituangkan pada AJB jadi acuan Bapenda, kalau begitu dibuat mereka sudah senanglah semua PPAT di Labuhanbatu. karena urusan klien kami bakal mudah, kalau kami ajukan pembayaran BPHTB pasti mereka berpatokan harga pasar, yang iyanya kalau belum ada kata sepakat tetap tak diproses mereka,” tandas Notaris PPAT ini.
Sedangkan Notaris PPAT Johnny Agape Lumban Tobing ketika dikonfirmasi membantah adanya transaksional saat pengajuan pembayaran BPHTB “Nilai transaksinya memang Rp. 1,25 Milyar dan itu saya rasa itu harga wajar kalau ada transaksional dalam penetapan BPHTB saya tegaskan tidak ada,” sebut Johnny A Lumban Tobing.(Riz)












