Foto : Paslon Nomor Urut 02 Maya Hasmita -Jamri ketika kegiatan Debat Publik Pilkda Labuhanbatu 2024 lalu
Catatan : Mahra Lazuardi Harahap
LABUHAN BATU,(NusarayaExpose.Com): Realisasi janji kampanye pasangan nomor urut 02 dr Maya Hasmita -Jamri, ST saat ini telah menjadi bupati Labuhanbatu dan wakil bupati terlihat masih tandatanya besar.Khususnya realisasi tentang pemberantasan peredaran narkoba yang didengungkan saat kampanye yang menyatakan perang terhadap barang haram seperti sabu-sabu dan extasi.
Hal ini, dapat dilihat kinerja program visi dan misi menyelenggarakan komponen standar pelayanan meliputi diantaranya, dasar hukum, pengawasan internal; penanganan pengaduan, saran, dan masukan sekaligus, jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan dalam bentuk komitmen.
Untuk memberikan rasa aman, bebas dari bahaya dan risiko keragu-raguan; dan evaluasi kinerja pelaksana yang dapat merusak generasi anak Labuhanbatu dan masyarakat yang diproyeksikan penduduk sekitar 527 ribuan jiwa, sementara tahun 2024 berjumlah 520.545 jiwa di Kabupaten Labuhanbatu, sumber Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Labuhanbatu, Selasa, (14/10/2025).
Sekalipun keberadaan mencapai 200 jumlah media digital/Online/Cyber yang selih berganti ramai mempublikasikan peredaran narkoba setiap hari namun tetap saja kian terus menjamur bahkan maraknya di lokasi sudut Dusun, Desa, Kecamatan dan Kota Rantauprapat bukan menjadi suatu referensi, masukan atau perhatian serius melainkan lebih memilih kegiatan seremonial para pejabat Labuhanbatu.
Informasi diperoleh dari anggota berbaju coklat dan anggota berbaju hijau loreng serta hasil investigasi wartawan selama tiga pekan terakhir, untuk titik lokasi Tempat Hiburan Malam (THM-red), di rumah toko (Ruko) Komplek Perumahan, Jalan Adam Malik, Kota Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Adapun dari nama-nama tempat hiburan malam yang beredar narkoba jenis pil extasi terduga KTV SKY High, terduga KTV Blink terduga inisial D selaku pemiliknya, terduga KTV X-Cob, terduga inisial D selaku pemiliknya, terduga KTV Sabtu terduga inisial A selaku pemiliknya, terduga KTV TB (The Blues), terduga KTV Raja Karaoke terduga inisial RP selaku pemiliknya dan terduga KTV SS (Super Star).
Sementara dilokasi berbeda pil extasi beredar terduga Five Star Karaoke Brastagi Jalan Jend AH Yani, terduga KTV Hands Stasion lokasi yang berbeda di Jalan Tugu Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, terduga inisial I selaku pemilik dan terduga inisial F disebut-sebut orang kepercayaan dan terduga KTV Ilussion terduga inisial E selaku pengelola di Jalan Kayu Raja, Kelurahan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara.
Sedangkan lokasi peredaran narkoba jenis sabu-sabu terdapat di Desa Lingga Tiga dan Kandang Lembu Dusun/Lingkungan Kampung Sawah Sigambal terduga inisial RD dan Istri selaku pengedar atau bandar. Selain itu, juga terendus sekitar Kota Rantau, Jalan Padang Matinggi Kampung Jawa Kecamatan Rantau Utara, terduga inisial B selaku pengedar atau bandar.dan. Jalan Suka Makmur Kacamatan Rantau Utara, terduga inisial T selaku pengedar atau bandar.
Kemudian, Desa Janji Kecamatan Bilah Barat, terduga inisial W selaku pengedar atau bandar, Jalan Aek Matio Kecamatan Rantau Utara, terduga inisial F selaku pengedar atau bandar, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara terdapat tiga titik tempat beda. terduga inisial J, B,D dan I selaku pengedar/bandar dan Jalan Baru By Pass, Kecamatan Rantau Selatan terduga inisial R selaku pengedar atau bandar.
Selanjutnya, Jalan Perlayuan Kecamatan Rantau Utara, terduga inisial H selaku pengedar atau bandar, Jalan Suka Rame Kecamatan Bilah Barat, terduga inisial K selaku pengedar atau bandar, Aek Riung Sigambal Kecamatan Rantau Selatan, terduga Inisial UK selaku pengedar atau bandar, dan Desa N2 Siluman Kecamatan Bilah Hulu pada dua titik dengan lokasi berbeda terduga inisial H dan P selaku pengedar atau bandar.
Setelah itu, Kampung Mualmas Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu, terduga inisial UK selaku pengedar atau bandar, Pasar Gelugur Kecamatan Rantau Utara, terduga inisial I selaku pengedar atau bandar, Jalan Rumah Sakit Umum sekitar tiang Tower Kecamatan Rantau Selatan, terduga inisial RU bermodus bengkel.
Untuk Kacamatan Bilah Hulu terinformasi disebut-sebut warga sekitar antara 1 kilogram hingga 3 kilogram perhari sabu terjual, disetiap salah satu titik dari tujuh titik tempat lokasi yaitu, di Desa Kampung Dalam terduga inisial ZB selaku pengedar atau bandar, di Desa Padang Rapuan terduga inisial S selaku pengedar atau bandar.
Selain itu, di Desa Pematang Seleng terduga inisial F selaku pengedar atau bandar, di Kelurahan Aek Nabara terduga inisial FM selaku pengedar atau bandar, Jalan Nusa Kambangan di Kelurahan Sigambal terduga inisial R selaku pengedar atau bandar dan di Kelurahan Sigambal terduga inisial UK dan IPL selaku pengedar atau bandar.
Advokat Ingatkan Bupati Maya-Wabup Jamri Berantas Narkoba:
Advokat Labuhanbatu Muhammad Nasir Harahap, SH panggilan akrab Bung Lacin, Senin,(27/10/2025) mengatakan, mungkin ingatan masyarakat masih melekat ketika sesi tanya jawab, setmen kelima sesuai program debat publik Pilkada serentak Kabupaten tahun 2024.
Telah, disiarkan secara langsung melalui kerjasama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU-red) Labuhanbatu dengan youtube https://www.inews.id/news Ketika finalis memberikan kesempatan hak jawab sanggahan bagi pasangan nomor urut O2 Cabup Labuhanbatu Maya Hasmita – Cawabup Jamri dengan waktu 60 detik, ketika memberikan pertanyaan kepada dua pasangan calon bupati dan calon wakil bupati lainnya.
“Pada saat ini, pada detik ini, Kabupaten Labuhanbatu adalah peringkat ketiga peredaran narkoba se Sumatera Utara, pertanyaan saya, apakah langkah konkret bapak dan ibu yang akan saudara lakukan terhadap persoalan tersebut, terima kasih.” kata Jamri, ST pada tanggal 16 November 2024 lalu ditirukan Bung Lacin.
Bahkan, menurut pasangan nomor urut 02, harus wajib dan merangkul seluruh lapisan masyarakat sampai ke Dusun yang ada di Kabupaten Labuhanbatu. Hal ini, untuk merangkul dari etnisnya, 12 etnis di Kabupaten Labuhanbatu.
Dijelaskan, dimulai dari Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat untuk menjadi Intel kita ataupun informen pelaporan kita untuk keaparat penegak hukum agar kiranya kedepan narkoba bisa bisa terhapuskan terima kasih,” tegas paslon no urut 02.
tetapi jangan sampai janji kampaye sebagai alat menuding lawan politik harus dibuktikan kerjanyata profesional melalui program berjalan pada pelayanan publik dan janji kampanye calon kepala daerah.
“Iya, lokasi tempat peredaran narkoba sabu dan pil extasi terinformasi sebagai bahan masukan awal, setidaknya dapat ditelusuri struktur organisasi pemkab, dimulai dari Kepling atau Kadus, Kades atau Lurah sampai Camat berkolabroasi Instansi terkait,” Sebutnya.
Hal tersebut, agar program berantas narkoba dari pelayanan publik dan janji kampanye calon kepala daerah tak minim realisasi artinya dapat berjalan selama 5 tahun demi generasi muda atau masyarakat Labuhanbatu. ‘Jadi kalau kita ingat kembali Pak AKBP James Hutajulu, SIK kemarin saat Kapolres enggak perlu waktu lama tidur cerita narkoba.” tegas Lacin. (***)












