*Diduga Bermotif Pengelolaan Anggaran Dana Desa dan BUMDes
LABURA, (NusarayaExpose.Com): Terkait dugaan manipulasi berkas persyaratan dalam rekrutmen perangkat Desa Pulo Jantan yang mencuat beberapa waktu belakangan, kalangan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Mahasiswa Labuhanbatu Raya (FSM-LBR) bakal melaporkan dugaan tersebut ke pihak Kepolisian.
“Ya, kami berencana melakukan aksi unjuk rasa dan sekaligis akan melaporkan dugaan manipulasi berkas ini kepihal Kepolisian,” Ujar Maghrib Alsyabri aktivis Mahasiswa.
Menurutnya, harusnya sesuai rencana mereka, aksi unjuk rasa tersebut digelar mereka beberapa waktu lalu, namun berhubung masih dalam suasana bulan Ramadhan dan Idul Fitri mereka mengundur aksi tersebut.
“Akan kita laksanakan beberapa hari mendatang bang, pada intinya kami akan laporkan ke pihak Kepolisian pihak-pihak yang terlibat,” Kata Maghrib Al Syabri.
Menurutnya, bahwa selain melaporkan para panitia Seleksi, para mahasiswa nantinya akan mendesak pihak Kepolisian turut memanggil Kepala Desa Pulo Jantan dan Camat NA IX-X sebagai saksi dalam laporan mereka, sebab mereka menilai oknum AU perangkat Desa pelaku yang memanipulasi berkasnya agar lolos tersebut diketahui telah merangkap banyak jabatan strategis di Desa tersebut, sehingga ada indikasi dugaan jika oknum AU sengaja memiliki banyak jabatan agar terlibat dalam banyak pengelolaan keuangan Desa.
“Kami berharap nantinya Kepolisian dapat menemukan aktor intelektual yang menjadi dalang manipulasi ini, karena kami menduga ini motifnya ada dugaan kecurangan pengelolaan anggaran Dana Desa dan BUMDes, ” Ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengangkatan Perangkat Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga dicurangi dan penuh manipulasi.
Diketahui salah seorang perangkat Desa Pulo Jantan berinisial AU tidak memenuhi persyaratan pengangkatannya sebagai Sekretaris Desa sebab telah melampaui maksimal umur
“sesuai Perda Labura nomor 5 Tahun 2019, saat diangkat menjadi Sekdes adalah 42 tahun. Namun, kenyataanya usia saudara AU kala diangkat berusia 45 Tahun,” kata Faisal Sitorus Pane aktivis LSM Pembangunan Transformasi Sosial (PETRAS), Kepada NusrayaExpose.Com, Kamis (06/03/2025).
Dijelaskan Faisal, bahwa syarat umum perangkat Desa sesuai pasal 3 ayat 2 huruf e Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pemberhentian Perangkat Desa, menyebutkan “berusia 20 tahun sampai 42 tahun saat pendaftaran,”
“Saat diangkat, Kepala Desa sengaja melakukan manipulasi seakan-akan saudara AU ini Kaur Desa yang menggantikan saudara HS agar bisa lolos usia bersangkutan, padahal dikala itu AU merupakan Ketua BUMDes Madani Pulo Jantan,” Ujar Faisal lagi.
Diduga terdapat unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan orang lain dengan sengaja melawan hukum dan perundang-undangan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Pulo Jantan dan Kepala Desa Pulo Jantan.
Hal ini jelas melanggar, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 421, 424, dan 425 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).(Riz).












