BENGKALIS, (NusarayaExpose.Com): Badan Anti Korupsi (BAK) – Lembaga Investigasi Penyelamatan Uang Negara (LIPUN) Bengkalis meminta kepada Kelompok Kerja Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, untuk segera membawa persoalan penguasaan hutan negara PT Surya Dumai Agrindo (SDA) ke ranah Pidana.
Sebelumnya, PT SDA telah terbukti dengan sengaja mengelola kawasan hutan konvensi yang bukan masuk dalam HGU nya, setelah pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menolak keterlanjuran pengelolaan perkebunan sawit oleh PT. Surya Dumai Agrindo (SDA) di kawasan HPK seluas 126 Hektar, di kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
“Sesuai SK 36 2025 KEMENHUT yang ditolak sebesar 114 hektar dan yang diproses hanya 12 hektar dari 126 Hekter pengajuan, Sehingga merusak hutan dan lingkungan di kawasan Bukit Batu dengan dimusnahkannya hutan diperbatasan HGU nya, dengan menanam perkebunan sawit untuk kepentingan sendiri tanpa membayar PSDH dan DR juga retribusi tanah, dilahan seluas 114 Hektar,” Kata Wan Muhammad Sabri Sekretaris BAK LIPUN, Sabtu (08/03/25).
Dijelaskan Wan Muhammad Sabri, perkebunan yang telah ditolak keterlanjuran pembabatan kawasan hutan itu bisa diterapkan beberapa skema, seperti; dimasukkan dalam skema penyelesaian Pasal 110B UUCK, dimasukkan dalam skema penguasaan kembali kawasan hutan sebagaimana Pasal 3 Perpres 5/2025, dan dipidana sebagaimana pasal 7 Perpres 5/2025, dalam skema tersebut lahan yang terlanjur ditanami Kelapa Sawit, ditebang lalu dikembalikan kepada fungsi semula sebagai kawasan hutan.
“Untuk tanggung jawab pengelolaannya akan diberikan kepada entitas bisnis tertentu. Sebab itu, kami mendesak Pokja SATGAS PKH untuk menindak secara pidana terhadap PT. SDA sebagaimana Pasal 7 Perpres 5/2025, “ujarnya,
Lebih lanjut dijelaskanya, Membawa keranah pidana terhadap tindakan penguasaan hutan yang dilakukan PT SDA tersebut sudah sangat wajib, karena perusahaan tersebut telah terbukti secara syah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara tidak mempedomani SK HGU nomor 2/HGU/BPN-RI/2011 yang diberikan BPN atas nama PT. RMS untuk mengelola perkebunan 6.782,95 Ha di Desa Buruk Bakul, Desa Sungai Selari, Kelurahan Sungai Pakning, Desa Sejangat desa Dompas dan Desa Pangkalan Jambi.
Namun, tetap melakukan perambahan kawasan hutan konversi disekitar nya.
Selain pengelolaan perkebunan Sawit di lokasi diatas, PT. SDA juga diketahui mengelola lahan kebun diluar SK HGU tersebut dihamparan wilayah Kecamatan Siak Kecil tepatnya didesa Sungai Linau, sekitar lebih kurang 300 Hektar. “Apakah dengan memakai IUP yang sama atau IUP lain atas nama PT.SDA masih belum terkonfirmasi,” Jelasnya.
Hanya saja, lanjut dia, dalam membagikan kepada Koperasi kerjasamanya tidak lagi sesuai SK HGU yang memerintahkan memberikan hak anggota koperasi sebanyak 25 persen dari HGU tersebut dan berada dihamparan kecamatan Bukit Batu.
“untuk memastikan legal tidaknya sesuai SK HGU atau IUP nya maka kami juga meminta Tim Pokja Satgas PKH untuk turut mengauditnya,” Ucapnya.
Selain itu, dia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut dan membatalkan seluruh keputusan Hak Guna Usaha yang terafiliasi dengan PT SDA jika terdapat pelanggaran penggunaan dan pemanfaatan kawasan sesuai ijin hak dalam HGU tersebut.(Wans)












