RANTAUPRAPAT, (NusarayaExpose.Com): Sejumlah Mahasiwa Labuhanbatu yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Mahasiwa Labuhanbatu Raya (FSM-LBR) melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu karena melakukan pengutipan uang retribusi sampah.
Laporan itu disampaikan elemen Mahasiswa secara langsung saat melakukan aksi damai ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kamis (13/02/2025) siang.
Menurut Orator Aksi, Maghrib Alsyabri, pihaknya menuntut agar pihak Kejaksaan segera mengusut dugaan pelanggaran wewenang dan penyimpangan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.
Dimana, pengelolaan dan pengutipan iuran retribusi sampah yang merupakan wewenang Camat melalui lurah dan Kepala Lingkungan masing-masing sesuai peraturan Bupati Labuhanbatu nomor 48 tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan persampahan kepada Camat dilingkungan Pemkab Labuhanbatu.
“Tapi kenyataanya atas Perintah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu Ir Safrin, pihak DLH masih melakukan pengutipan iuran retribusi sampah,” Kata Maghrib.
Menurut Maghrib, akibat pengutipan retribusi sampah tersebut, realisasi retribusi sampah di Labuhanbatu pada tahun 2024 sangat minim, bahkan tidak mencapai 35 persen.
FSM-LBR pun meminta Kejaksaan agar segera memeriksa Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut, agar persoalan sampah di Labuhanbatu segera dapat teratasi.
Pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu sendiri yang menerima orasi Mahasiwa diwakili Kepala Seksi Intelijen Memed Rahmad Sugama Siregar. kepada Mahasiwa Kasi Intelijen tersebut kemudian berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.Usai menyampaikan orasi dan laporan secara resmi , Mahasiswa kemudian membubarkan diri.(Riz/Rel)












