SUMBAR, (NusarayaExpose.Com): Aktivis LSM menyoroti ketidakadilan dalam distribusi pupuk bantuan pemerintah bagi petani di Kabuoaten Pasaman dan Pasaman Barat, di mana hanya petani yang mampu dan bisa membayar harga lebih tinggi yang dapat memperoleh pupuk bersubsidi.
Sementara itu, petani kecil kurang mampu tidak mendapatkan akses pupuk murah. Akibatnya ditengah mahalnya pupuk yang harus dibeli para petani, tanaman mereka terancam gagal panen.
“Kami mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dalam menegakkan regulasi, memastikan harga pupuk subsidi sesuai dengan HET, serta memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar aturan. Ini penting demi melindungi kepentingan petani dan keberlanjutan sektor pertanian,” kata Ketua LSM P2NPAS Ahmad Husein.
Hasil investigasi yang dilakukan LSM P2NAPAS di kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, juga telah mengetahui pembelian dari kelompok tani (poktan) ke kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penjualan pupuk bersubsidi di beberapa kios tercatat melebihi HET dengan harga yang mencapai Rp 130.000, sampa Rpi 140.000,-per sak.
Warga Air Bangis Oloan Hasibuan, ketika diwawancara lewat saluran telepon mengatakan Harga pupuk perkarung yang dijual di masyarakat Urea; Rp. 210.000 Per Karung.Sedangkan harga pupuk Jenis Poska Rp 270.000 Katanya.
“Kami memohon kepada yang bertugas di bagiyan pemupukan agar di turunkan kembali,, demi kesejahteraan taran masyarakat,” Ujar Oloan Hasibuan, (18/01/2025).
Terpisah Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh menegaskan, perusahaan tidak menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.
“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” ujarnya kepada media (19/1/2025).
HET pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. HET ditetapkan sebesar Rp 2.250 per kg untuk Urea, Rp 2.300 per kg untuk NPK Phonska l, Rp 3.300 per kg untuk NPK Kakao, dan Rp 800 per kg untuk Pupuk Organik.
Pupuk Indonesia mengingatkan seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Hukuman mencakup penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tegas Tri Wahyudi.
Sebagai tindakan tegas, kios yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET diwajibkan mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan. Selain itu, mereka juga harus memasang spanduk komitmen menjual pupuk sesuai HET.(Olo)












