PASBAR, (NusarayaExpose.Com): Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman menyoroti dugaan Mark Up Pengadaan Baju Dinas Pendidikan Sebesar Rp1.950.789.700 Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Barat tahun anggaran 2023. Dari nilai tersebut diduga terdapat Mark Up senilai Rp272.505.300,00.
Ketua DPP P2NAPAS Ahmad Husein Batu Bara menyebutkan, pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan menganggarkan Belanja Barang yang Diserahkan ke Masyarakat sebesar Rp2.336.356.475,00 dengan realisasi s.d. 30 November 2023 Sebesar Rp1.950.789.700,00 atau sebesar 83,50% dari anggaran.
Salah satu Belanja Barang yang Diserahkan ke Masyarakat adalah Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama dan Penyediaan Biaya Personil Peserta Didik Sekolah Dasar berupa pemberian Seragam Sekolah, Tas, Sepatu dan ATK.
“Hasil Pemeriksaan dokumen dan survei harga atas Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Pendidikan menunjukkan Pemilihan Calon Penerima Bantuan Tidak Berdasarkan Kriteria yang Jelas,” Katanya.
Sementara Kepala Bidang SD dan Kepala Bidang SMP menyatakan bahwa pendataan calon penerima bantuan didasarkan pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskian Ekstrem (P3KE).
“Kenyataabya tidak semua calon penerima berasal dari data tersebut, untuk calon penerima bantuan yang bukan berasal dari data P3KE, maka harus melengkapi surat keterangan miskin dari wali nagari terkait,” Sebutnya.
Berdasarkan konfirmasi kepada siswa dan pihak sekolah pada tanggal 29 November 2023 diketahui bahwa pihak sekolah tidak dilibatkan dalam proses pemilihan ataupun pengusulan calon penerima bantuan.
Data P3KE hanya memuat NIK dan KK milik orang tua (kepala keluarga). Sedangkan data pada daftar penerima bantuan hanya memuat NIK milik siswa yang terdapat dalam Dapodik, sehingga tidak memungkinkan untuk disandingkan dalam waktu singkat dengan data P3KE.
Hasil klarifikasi kepada PPTK atas hal tersebut pada tanggal 30 November 2023 menyatakan bahwa daftar nama sudah ada sebelumnya yang diterima Kabid SD dan Kabid SMP dan tugas PPTK hanya melakukan cek atas keberadaan siswa.
Kondisi tersebut menunjukkan pendataan yang dilakukan tidak memadai dan tidak memiliki kriteria yang jelas untuk pemilihan calon penerima bantuan.
Kedua PPK Tidak Melakukan Survei Harga Regional Pasaman Barat Secara Memadai.
Berdasarkan proses pengadaan seragam pengadaan seragam dan peralatan sekolah dalam pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan di Dinas Pendidikan menunjukkan bahwa penunjukkan dilaksanakan melalui e-katalog dengan penyedia CV K Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui enam kontrak.
Pemilihan penyedia pada e-katalog tidak dilakukan dengan menggunakan kolom pencarian produk pada etalase lokal Pasaman Barat untuk memperoleh harga terbaik, melainkan melalui link yang diberikan oleh Penyedia yang sebelumnya telah mengirimkan penawaran kepada Dinas Pendidikan.
Hasil wawancara dengan Penyedia dhi. CV K pada tanggal 4 Desember 2023 menyatakan bahwa yang bersangkutan mengirimkan penawaran ke Dinas Pendidikan karena mengetahui adanya pengadaan seragam dan perlengkapan sekolah dari SIRUP.
Penawaran tersebut diterima dan disepakati oleh PPK Bidang SD dan PPK Bidang SMP melalui e-katalog. Harga per barang pada kontrak pengadaan oleh CV K Berdasarkan hasil penelusuran melalui fitur pencarian dalam e-katalog, menunjukkan hasil yang tidak menampilkan etalase milik CV K yang menjual barang berupa seragam sekolah, sepatu, dan tas sekolah.
Berdasarkan hasil penelusuran pada e-katalog, terdapat penyedia e-katalog pada etalase lokal Pasaman Barat yaitu pada etalase Seragam Sekolah Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk seragam SD dan SMP dengan harga Rp200.000 yang disediakan PT NCI.
Hasil survei kepada beberapa toko penjahit dan toko seragam pada Pasaman Barat diketahui bahwa harga seragam sekolah dengan kualitas yang sama dengan seragam yang disediakan oleh CV K maksimal sebesar Rp170.000,00.
Sementara untuk tas dan sepatu tidak ditemukan sepatu yang identik dengan yang disediakan oleh CV K.
Hasil klarifikasi kepada PPK pada tanggal 30 November 2023 diketahui bahwa PPK hanya melakukan survei namun tidak didokumentasi secara tertulis.
Negosisasi harga dalam pembelian e-katalog hanya dilakukan pada seragam SMP untuk pengurangan harga sebesar Rp1.000,00.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa telah terjadi pemahalan atas harga seragam, tas dan sepatu dengan nilai minimal sebesar Rp272.505.300,00 dengan rincian perhitungan berikut.
Meski coba mendatangi kantor Dinas Pendidikan, namun awak media ini belum berhasil mendapati konfirmasi wawancara dari sejumlah pejabat dari Dinas terkait.(0lo)












