LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): Selain tak terkoneksinya perangkat Tapping Box di lokasi wajib pajak daerah, ternyata, pejabat Badan Pendapatan Daerah terkesan “gelagapan” saat ditanya Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terkait dasar pengenaan pajak daerah terhadap objek kena pajak.
Kesan gelagapan itu tercermin karena Kepala Bapanda Labuhanbatu Andrea Nuzul Manik tidak memberikan dokumen pendukung sebagai dasar pengenaan pajak hotel dan pajak hiburan kepada BPK.
Padahal kala itu, BPK melayangkan permintaan dokumen secara tertulis dalam rangka tugas sebagai auditor keuangan negara.
“Tim melakukan permintaan data sebagai dasar perhitungan pajak hotel dan data tamu yang menginap di hotel kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui surat Nomor 05/terinci.LKPD.Labuhanbatu/04/2024 tanggal 19 April 2024. Namun, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, permintaan data tersebut belum terpenuhi,” tulis BPK Perwakilan Sumut, dalam LHP Nomor : 61.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024.
Ironisnya, permintaan data oleh BPK ini, diduga karena BPK mencurigai laporan penerimaan pajak daerah dari sektor perhotelan tidak sesuai kenyataan.
Disebut dalam LHP, Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pajak hotel dan permintaan keterangan kepada Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah, diketahui bahwa nilai penetapan surat ketetapan pajak daerah atas pajak hotel dihitung sendiri oleh pihak hotel sebesar 10% dari data penjualan kamar hotel (self assesment).
“Bidang pengelolaan pendapatan daerah tidak memiliki data riil terkait data pendukung yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak hotel, yaitu jumlah tamu hotel yang menginap dan tingkat keterisian kamar hotel (occupancy rate), sehingga nilai surat ketetapan pajak daerah tidak menyajikan nilai senyatanya,” bunyi LHP dalam dokumen tersebut.
Selain pajak Hotel. hal yang sama juga terjadi pada sektor pajak hiburan, BPK juga menyebutkan, Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen pajak hiburan dan permintaan keterangan kepada Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah diketahui bahwa nilai penetapan surat ketetapan pajak daerah atas pajak hiburan dihitung sendiri oleh pihak wajib pajak sebesar 10% dari data omset atau pendapatan jasa hiburan (self assesment).
“Bidang pengelolaan pendapatan daerah tidak memiliki data riil terkait data pendukung yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak hiburan, yaitu laporan penjualan dan data pembayaran pelanggan, sehingga nilai surat ketetapan pajak daerah tidak menyajikan nilai senyatanya,” mengutip LHP ini lagi.
Karena tidak mendapatkan laporan keuangan yang bisa divalidasi, BPK juga kembali melayangkan permintaan data pendukung dengan bersurat kepada Kepala Bapenda Andrea Nuzul Manik. Namun kembali, Kepala Bapenda terkesan mengacuhkan permintaan data oleh BPK tersebut.
“Tim melakukan permintaan data pendukung yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak hiburan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui surat Nomor 05/terinci.LKPD.Labuhanbatu/04/2024 tanggal 19 April 2024. Namun, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, permintaan data belum terpenuhi,” ungkap hasil audit tersebut.
Maghrib Alsyabri, aktivis Konsorsium Masyarakat, Pemuda dan Mahasiswa Labuhanbatu, menyebutkan, kesan gelagapan pihak Bapenda yang di perlihatkan dalam hasil audit BPK tersebut. disinyalir, tidak dipenuhinya permintaan BPK merupakan bentuk ketakutan pihak Bapenda membuka data terkait penerimaan pajak daerah secara terang benderang.
“Sebab pastinya, kami curiga ada yang sengaja mereka (Bapenda) tutupi, agar dugaan penyimpangan pajak daerah tidak diketahui pihak BPK dan kelihatan dalam LHP itu, bukan hanya kami BPK juga menaruh curiga,” ungkap Maghrib.
Terlebih kata Maghrib, hasil ivestigasi mereka, perangkat Tapping Box sengaja tidak dipasang dan terkoneksi ke sistem Bapenda. Sehingga potensi laporan pajak daerah dapat diakali terbuka lebar.
Kepala Bapenda Labuhanbatu Andrea Nuzul Manik hingga kini belum merespon permintaan wawancara konfirmasi NusarayaExpose.Com terkait persoalan ini. Meski permintaan wawancara sudah berulang kali dilayangkan melalui WhatsApp.(riz)












