‎60 Paket Proyek Jalan di Labuhanbatu Dicairkan Pakai Dokumen Lab Bodong

Foto : Ilustrasi Proyek Pekerjaan Jalan

LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): Sebanyak lebih kurang 60 Paket proyek jalan aspal dan beton di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu diduga gunakan dokumen Laboratorium Bodong dalam berita Acara Pencairan dana pekerjaan.

‎Jumlah 60 Lebih paket tersebut merupakan proyek jalan aspal dan beton merupakan proyek dengan metode penunjukan langsung dianggarkan pada tahun 2025.

‎Informasi diperoleh, dokumen hasil uji laboratorium diterbitkan Dinas PUPR guna mengetahui volume dan ketebalan pekerjaan, namun ternyata diterbitkan tanpa proses uji fisik dengan metode Core Drilling.

‎Pelaksanaan metode uji fisik pekerjaan ini harus dilakukan Dinas PUPR, mengacu pada Pedoman pekerjaan konstruksi, jalan dan jembatan yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Uji fisik ini guna mengetahui kualitas dan volume pekerjaan sebelum dilaksanakanya pembayaran pekerjaan.

‎Selain itu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa.

‎Pemerintah, juga mensyaratkan hal yang sama dan disebutkan pada Pasal 27 PP tersebut menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana pasal 27 ayat 4 huruf (b) menyatakan Pembayaran proyek dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.

‎Dari penelusuran NusarayaExpose.Com, pasca pekerjaan selesai, Dinas PUPR Labuhanbatu ternyata menerbitkan dokumen hasil Laboratorium yang menerangkan kecukupan Volume pekerjaan tanpa melakukan uji fisik dilapangan.  Dokumen hasil uji Lab ini kemudian dilampirkan para rekanan pada dokumen berita acara pembayaran (BAP) sebagai salah satu syarat administrasi pencairan pembayaran di bagian Keuangan.

‎Haris Tua Siregar ST, Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Ketika diwawancarai NusarayaExpose.Com di Kantornya, Selasa (03/02/2025) mengaku memang mereka tidak ada melakukan uji fisik Core drilling pada paket proyek jalan aspal dan jalan cor beton.

‎”Kalau dokumen Lab-nya ada lah, kalau masalah Core itu nanti BPK yang melakukan Core untuk menguji ketebalan. Sebenarnya tidak ada masalah itu. Kalau tidak di Core,” sebutnya.

‎Haris Tua Siregar menjelaskan, untuk proses pembayaran proyek jalan di Dinas PUPR baik pengaspalan maupun cor beton, dokumen hasil uji Lab yang diterbitkan Dinas PUPR Labuhanbatu mengacu kepada dokumen orderan bahan kontraktor bukan hasil uji fisik, “dokumen orderan aspal mereka (kontraktor) kan ada,” imbuh Haris Tua.

‎Sehingga menurut Haris mengacu dari Faktur orderan itulah ketebalan pekerjaan bisa diprediksi mereka. Dan berdasarkan data Faktur tersebut mereka kemudian menerbitkan dokumen hasil Laboratorium-nya guna kelengkapan berita acara pencairan dana.(Riz)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *