MEDAN, (NusarayaEkspose.Com): Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana kurungan 5 Tahun terhadap mantan Bendaharawan Pengeluaran Sekdakab Labuhanbatu Elida Rahmayanti dalam sidang vonis yang digelar PN Tipikor Medan Jumat, (01/03/2023) lalu. Selain di vonis 5 tahun penjara Elida Rahmayanti dikenakan denda Rp. 200 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar denda Rp. 1,2 Milyar.
“Menyatakan Terdakwa Elida Rahmayanti, tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum,” kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Fauzul Hamdi, dan hakim anggota Andriansyah serta Husni Tahmrin.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,Menjatuhkan pidana tambahankepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sejumlah Rp1.204.309.755, jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama1 tahun,” ungkap Majelis hakim.
Meski sesuai dengan tuntutan JPU Raja Liola Gurusinga, namun dalam hal pengenaan denda majelis hakim lebih memberatkan Elida Rahmayanti, dimana dalam tuntutan jaksa Elida Rahmayanti hanya dituntut denda Rp. 100 juta.
Sebelumnya, dalam tuntutanya JPU berpendapat bahwa Eks Bendaharawan Pengeluaran Setdakab Labuhabatu tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Ayat Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
Namun, dalam pertimbangan Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut, unsur turut bersama-sama yang didakwakan Jaksa terhadap Elida Rahmayanti dianulir Mejelis Hakim Tipikor, dimana dihari yang sama pula, Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian yang didakwa bersama-sama Elida Rahmayanti, divonis bebas atas seluruh Dakwaan dan tuntutan JPU Raja Liola Gurusinga, serta dipulihkan keampuanya, harkat dan martabat, serta nama baiknya.
Saat membacakan vonis terhadap Muhammad Yusuf Siagian, dalam putusan nya majelis hakim, memerintahkan agar Muhammad Yusuf Siagian dibebaskan dari kurungan usai pembacaan vonis dilakukan. “memerintahkan terdakwa dibebaskan seketika setelah putusan ini diucapkan,” kata Majelis hakim.
Kasus ini sebelumnya bergulir sekitar bulan November 2022, dimana terdapat anggaran uang pendahuluan Setdakab Labuhanbatu tahun 2017 sebesar Rp. 1,3 Milyar yang tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban keuangan, pada tahun 2017 tersebut usai uang tersebut dikeluarkan oleh bendaharawan pengeluaran Elida Rahmayanti, sekitar 25 Agustus 2017 tahun itu pula Muhammad Yusuf Siagian dicopot dari Jabatannya oleh Bupati Pangonal Harahap dan digantikan oleh Ahmad Muflih. Atas pencopotan tersebut Muhammad Yusuf Siagian menggugat Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di PTUN dan akhirnya setelah inkrah di Mahkamah Agung tahun 2020 Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe mengembalikan posisi Jabatan Sekda Kepada Muhammad Yusuf Siagian sesuai amar Putusan Mahkamah Agung.
Pada bulan Desember 2017 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara melakukan audit terhadap anggaran Setdakab Labuhanbatu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh bendaharawan, dan dalam audit tersebut BPK merekomendasikan agar 27 pihak yang menggunakan uang dari bendaharawan untuk mengembalikan kerugian negara. Sedangkan Muhammad Yusuf Siagian tidak termasuk pihak yang diperintahkan untuk mengembalikan dan memeprtanggung jawabkan uang tersebut.
Pada bulan November 2022 akhirnya Polres Labuhanbatu mulai menyelidiki kasus tersebut dan menetapkan Elida Rahmayanti sebagai tersangka dugaan korupsi uang persediaan itu. Kemudian pada 02 Februari 2023 Muhammad Yusuf Siagian dijadikan tersangka oleh Penyidik Polres Labuhanbatu, selanjutnya pada 20 Februari 2023 M Yusuf Siagian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat atas penetapanya sebagai tersangka, meski akhirnya hakim menolak permohonan praperadilan tersebut, namun saat sidang praperadilan diperoleh fakta pada persidangan bahwa pelapor kasus yang menyeret M Yusuf Siagian adalah Ahmad Muflih yang menjadi Sekda menggantikan M Yusuf Siagian.
Pada Agustus 2023 Muhammad Yusuf Siagian kemudian ditahan Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk selanjutnya disidangkan oleh Pengadilan Tipikor Medan hingga di vonis bebas oleh pengadilan Tipikor.(riz)












