LABURA, (NusarayaExpose.Com): Tim Unit II Satres Narkoba Labuhanbatu ringkus tiga pelaku diduga terlibat jaringan pengedaran narkotika jenis sabu, di lokasi berbeda Dusun I, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, beserta barang bukti bervariasi, Jumat 18 Oktober 2024 lalu.
Sebelumnya polisi menerima informasi sedang ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, atas info tersebut, Tim langsung menuju TKP dan mengamankan BJ alias Beni pria 27 tahun, serta barang bukti satu bungkus plastik klip transparan narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram bruto, sebuah ponsel Vivo hijau.
Hari itu Beny mengakui sabu tersebut diperoleh dari pria inisial IS alias Baim(38), tim langsung bergerak ke lokasi kontrakan Baim di Dusun I Desa Kampung Pajak. Dilokasi tujuan polisi menemukan Baim bersama seorang wanita SE alias Sari(34), juga barang bukti yang cukup signifikan.
Dari pelaku SE alias Sari, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip narkotika jenis sabu seberat 2,72 gram bruto.Barang bukti lainnya yang disita dari Sari sebuah kotak sabun merah, plastik klip kosong, timbangan elektrik warna putih dan sebuah sekop kecil terbuat dari pipet.
Sementara dari tersangka Baim, disita 6 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat total 8,07 gram bruto, petugas juga menyita plastik diduga digunakan untuk pengemasan ulang, timbangan elektrik putih serta dompet emas putih tempat menyimpan barang bukti dan ponsel merek OPPO.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau SIK, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, menyebutkan dalam kasus ini. “Kami sampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang tutut berkontribusi untuk memerangi narkotika, Penangkapan ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan Labuhanbatu dari peredaran narkoba,” ujar Kasi Humas
Lebih lanjut kata dia, di tengah perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu, tersangka Baim coba untuk melarikan diri, Meski telah diberi peringatan tersangka, karena tidak mengindahkan petugas, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki kiri tersangka.
Setelah itu petugas membawa tersangka Baim dibawa ke RSU Rantau Prapat untuk mendapatkan perawatan medis, “untuk proses lebih lanjut ketiga tersangka digiring ke Polres Labuhanbatu,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika seberat total lebih dari 11 gram, timbangan elektrik, alat pengemasan, dan alat komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkoba.
“Penangkapan ketiga tersangka ini diharapkan dapat memberi efek jera, dan mempersempit ruang gerak para pelaku untuk peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu,” tutup Kasihumas. (IK)












