LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Serikat Pemuda Pantai Peduli Labuhan Batu (SPPPLU) menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan belum terpenuhinya aspek perizinan dan minimnya keterbukaan informasi atas aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) yang diduga berkaitan dengan operasional PT HPP Panai Tengah di wilayah Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam pernyataan sikap yang diterima media, SPPPLU menyebut berdasarkan hasil pengamatan lapangan pada 27 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, aktivitas bongkar muat CPO tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun. Namun, menurut organisasi tersebut, hingga saat ini masyarakat sekitar belum pernah memperoleh sosialisasi secara terbuka mengenai kegiatan tersebut.
SPPPLU menjelaskan, pihaknya telah melakukan audiensi dengan UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang pada 25 Mei 2026 yang turut dihadiri Manajer PKS PT HPP Panai Tengah. Dalam audiensi tersebut, SPPPLU menilai penjelasan yang disampaikan oleh pihak UPP maupun perusahaan belum memberikan informasi yang dinilai transparan dan masih terdapat sejumlah hal yang belum dijelaskan secara terbuka.
Selanjutnya, pada 25 Juni 2026, SPPPLU mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Labuhanbatu yang difasilitasi Komisi IV. Rapat tersebut dihadiri Kepala UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang beserta jajaran, Manajer PKS PT HPP Panai Tengah, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam forum RDP itu, SPPPLU menyatakan pihak UPP maupun PT HPP Panai Tengah belum dapat menunjukkan dokumen resmi dan lengkap yang menjadi dasar hukum pelaksanaan aktivitas bongkar muat CPO sebagaimana dipertanyakan dalam rapat.
SPPPLU juga mengaku kecewa karena setelah pelaksanaan RDP, aktivitas bongkar muat CPO disebut tetap berlangsung seperti biasa. Menurut mereka, salah satu komitmen hasil RDP, yakni pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tanjung Sarang Elang, belum direalisasikan sehingga dinilai tidak menghormati rekomendasi DPRD maupun aspirasi masyarakat.
Dalam pernyataan sikapnya, SPPPLU menyampaikan enam tuntutan, di antaranya:
1.Meminta UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang menghentikan sementara aktivitas bongkar muat CPO hingga seluruh dokumen perizinan dan aspek hukum dinyatakan lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Meminta UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang menghormati hasil dan rekomendasi RDP DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
3.Meminta pemerintah dan instansi terkait menjamin keselamatan masyarakat akibat aktivitas truk pengangkut CPO yang melintasi jalan desa.
4.Mendesak UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang dan PT HPP Panai Tengah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Tanjung Sarang Elang mengenai aktivitas bongkar muat CPO beserta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.
5.Meminta PT HPP Panai Tengah membuka seluruh dokumen perizinan yang berkaitan dengan kegiatan bongkar muat CPO secara transparan kepada publik.
6.Meminta UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang dan PT HPP Panai Tengah menghormati hasil serta komitmen yang telah disepakati dalam RDP DPRD Kabupaten Labuhanbatu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak UPP Kelas III Tanjung Sarang Elang maupun PT HPP Panai Tengah terkait pernyataan sikap dan tuntutan yang disampaikan SPPPLU.(Yus)












