MEDAN, (NusarayaExpose.Com): Plt Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, SH mangkir tanpa pemberitahun dalam sidang pemeriksaan awal yang di gelar Komisi Informasi Publik Provinsi Sumatera Utara dengan nomor register : 50/KIP-SU/S/VII/2025 , Selasa (5/8/2025) di ruang sidang kantor KIP Sumut.
Dalam penjelesan nya Panitera Pegganti Ayu Kusuma Ning Dewi menyampaikan surat undangan sidang telah di sampaikan secara patut kepada pemohon, dan secara lisan informasi ini telah disampaikan juga kepada Sekretaris Dinas Pendidikan namun hingga dimulai nya persidangan termohon tidak hadir tanpa pemberitahuan.
Fadli Hsb kepada wartawan via telepon seluler, selasa (5/8/2025) siang, walaupun termohon Plt Kepala Dinas Pendidikan Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan tidak hadir namun persidangan tetap dilanjutkan yang di pimpinan Majelis Komisioner 1. M Safii Sitorus, SH MIKom, 2 Dedy Ardiansyah S Sos, 3. Dr Cut Alma Nuraflah.
Dengan agenda pemeriksaan awal, masing-masing Majelis Komisioner mempertanyakan beberapa pertanyaan terkait legal standing dan substansi permohonan sengketa informasi publik, dimana disampaikan pemohon pengajuan sengketa informasi publik ini merupakan tindak lanjut dari permintaan informasi publik dan pernyataan keberatan atas pengabaian permintaan informasi publik yang di ajukan pemohon terhadap termohon.
Dimana dalam permintaan informasi publik pemohon meminta data berupa 1.RAKS BOS Tahun 2025, 2.SPJ dana BOS tahap 1,2 tahun 2025 dan 3.Data Inventaris Sekolah berupa data mobiler, buku paket, alat peraga dan multi media, perlengkapan olahraga dan perlengkapan sekolah lain nya dari 60 an sekolah SD dan SMP Negeri yang tersebar di 9 Kecamatan se Labuhanbatu.
Namun hingga batas waktu yang diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termohon tidak memberikan jawaban sebagaimana yang diminta, mengakhiri sidang Majelis Komisioner menjelaskan bahwa sengketa yang diajukan sudah memenuhi syarat untuk dilakukan persidangan, dan sidang di skor untuk dilanjut kan beberapa waktu kedepan dengan agenda pemeriksaan awal karena termohon tidak hadir.Plt. Kadis Pendidikan Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan yang coba diwawancarai belum memberikan respon terkait porsoalan ini.(riz)












