LSM Labuhanbatu Akan Bedah Kasus Cakadus Gagal Dugaan Pungli Kades Kampung Dalam Bilah Hulu Labuhanbatu

Apakah Hanya Pidana Biasa, atau Bisa Masuk Katagori Tindak Pidana Korupsi.

          Beberapa anggota LSM di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu kini mempersiapkan Bedah Kasus. Sampel yang akan dibedah adalah kasus, peristiwa terindikasi Pidana yang menyangkut adanya pelaporan kepada Pihak Berwajib berkaitan dengan Perbuatan “Ms”  Kepala Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu. Yang mana diketahui, setelah peristiwa adanya calon yang gagal sebagai Kepala Dusun di Desanya itu. Oknum Kepala Desa tersebut, dilaporkan pihak tertentu kepada pihak yang berwajib, namun kasusnya hingga kini mengendap.

         Menurut para anggota Tim yang terdiri dari beberapa LSM itu, kasus ini menarik untuk dikaji ulang. Mengingat beberapa bulan lalu, saat peristiwa itu terjadi, memang ada kegiatan rekrutmen Cakadus yang diselenggarakan Pemkab melalui pihak Dinas PMD Labuhanbatu, ada dampak ketika itu terjadinya unjuk rasa kekantor  DPR Labuhanbatu yang berujung senyap.

         Para Pengurus LSM tersebut, ingin menguji kasus  tersebut. Apakah merupakan dugaan Tindak Pidana biasa, atau bisa dikatagorikan sebagai Dugaan gratifikasi, berdasarkan Undang-undang Tipikor  sebagai ketentuan berikut.

1.    Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”.

2.    Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK”.

3.    Pasal 12C ayat (2) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi ” Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima”.

          Sehubungan dengan kegiatan itu, sebagaimana yang diugkap para anggota Tim Bedah Kasus tersebut. Tidak tertutup kemungkinan mereka akan meminta semacam tanggapan dari para ahli-ahli hukum di Perguruan Tinggi di Medan. Yang kemudian hasilnya akan dijadikan semacam pedoman.

          Ditanya tentang apa tujuan lanjut dari aktifitas itu, oleh para anggota Tim tersebut, memang sudah terencana tapi akan disimpulkan kemudian. Bila gambaran keadaan itu sudah jelas, kata mereka. Sebagaimana dikemukakan oleh para Pengurus LSM tersebut. Kasus masalah Rekrutmen Kadus Labuhanbatu, pernah marak sampai-sampai ada demo. Tapi berhenti begitu saja, seharusnya kasus yang terjadi di Desa Kampung Dalam, dugaan Pungli yang dilakukan Kades Kampung dalam tersebut. Bisa menjadi Pintu Masuk, pengusutan kasus itu. Ada apa sebenarnya, mengapa muncul semacam selebaran ” Kunci Jawaban Ujian ” yang disebut Kunci Jawaban palsu, tentu saja, ada yang asli. Siapa yang memproduk Kunci Jawaban Palsu dan asli itu, untuk apa itu dimunculkan. Jawabannya jelas bisa lebih luas, menjawab ada apa yang terjadi dalam rekrutmen Kadus beberapa bulan silam di Kabupaten Labuhanbatu tersebut.****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *