Rantauprapat (Nusaraya Expose )
Siapapun Bupati yang kelak memimpin daerah Kabupaten Labuhanbatu ini, perlulah memahami Undang-undang No.,3 Tahun 2017, hal itu merupakan reputasi yang perlu dicapai.
Berdasarkan Survey Internasional, atas negara yang warganya gemar membaca. Indonesia hanya menduduki rangking 62 dari 72 negara yang disurvey.Padahal gemar membaca itu, mencerminkan kecerdasan Bangsa. Membaca adalah fondasi dari segala Ilmu yang harus dipelajari. Demikian dikemukakan Zulfan Ajhari Siregar selaku penulis buku karya sastra yang sudah diakui di Labuhanbatu. Sekaligus sebagai Pemimpin Redaksi Nusaraya Expose.
Lebih jauh Zulfan mengemukakan, dalam rentang Kepemimpinan Kabupaten Labuhanbatu H.Pangonal Harahap, punya kepedulian terhadap masalah Perbukuan didaerah ini, dan tidak dilanjutkan oleh Bupati selanjutnya. Walaupun saat H,Pangonal Harahap mengarahkan kepedulian itu, UU No.3 Belum ada. Saat ini System Perbukuan Nasional dikawal Peraturan mealui UU No.3 Tahun 2917 itu. Dikhawatirkan, akibat lemahnya kepedulian atas aturan regulasi perbukuan tersebut. Bisa menyebabkan siapa saja terjebak Permainan. Katakanlah dalam hal Bermunculannya Pengusaha-pengusaha Penerbit yang jual buku ke Sekolah-sekolah. Sudah merupakan rahasia umum, Kalau Soan dulu orang yang berkuasa. Begitu lolos ternyata hasil Soan itu, nambrak rambu-rambu Hukum yang diatur Undang-undang No.4 Tahun 2017 tersebut. Tentunya jadi masalah, semakin rumit kalau menjadi masalah hukum.
Bukan lagi suatu hal yang dirahasiakan, kalau dilapangan dimanapun ada perebutan ancak oleh pengusaha, memasukan produk buku-buku pelajaran yang mereka produksi. Yang dikejar tentunya Dana Bantuan Operasional Sekolah. Lomba dekat dengan Penguasa setempat. Tak perlulah dikupas, pada saat soan apa-apa saja yang dibahas, dan dijalin. Yang penting tujuan pengusaha merebut Dana BOS dari hasil bukunya, dan adalagi saat ini tidak hanya sekedar Buku, sampul rapot juga dibisniskan para pengusaha. Bagaimana pola bagi hasil merekalah yang tahu, walaupun kita juga tahu.Jelas Zulfan.\
Zulfan Ajhari Siregar, menggambarkan. Peluang masyarakat agar berpartisipasi dalam hal perbukuan Umum yang diatur dalam undang-undang itu, belum terlihat secara pasti. Yang jelas belum ada dukungan Permanen kepada para penulis-penulis daerah, yang selalu kebingungan kemana mengarahkan penerbitan buku yang ditulis. Dinas Asip Perpusatakaan setempat juga sepertinya lebih getol dalam aksi-aksi yang mirip kamuflase. Mengabaikan perlunya mencari bakat-bakat penulis, dari kalangan masyarakat. **












