Rantauprapat (Nusaraya Expose)
Dalam Konfrensi Pers, yang dilakukan KPK Jum’at (12/1) Sore Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga sudah ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Pengadaan Barang dan Jasa. Dengan ditetapkannya Erick, harapan dan spekulasi beberapa orang warga Labuhanbatu terutama pejabat, yang berharap Erick bisa lolos dari tuduhan, kini sirna sudah. Labuhanbatu resmi kehilangan Bupati Erick Adtrada Ritonga yang digadang-gadang punya kekayaan modal untuk maju babak kedua Pilkada pada 2024 mendatang. Kenyataan sudah bicara lain, sejarah baru dimulai di Labuhanbatu.Berikut penetapan TSK atas Erick, juga ditetapkan Tsk. atas nama Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta. Mereka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 12-31 Januari 2024.
Bupati Labuhanbatu itu, ditangkap dalam OTT KPK pada hari Kamis 12/1, dan dilanjutkan dengan penggeledahan Rumah Pribadi Bupati tersebut di Bilangan Padang Matinggi Rantauprapat.
Bupati Dr.H.EAR MKM, ditangkap bersama sembilan orang lainnya termasuk swasta yang terkait dalam suap Proyek Pengadaan barang dan Jasa dilingkungan Dinkes Labuhanbatu, TA 2023. namun pada penetapan tersangka KPK itu, nama-nama lain yang disebut-sebut seperti Plt.Kadis Kes Labuhanbatu, tidak terlihat namanya sebagai Tersangka.
Dengan lengketnya Erick Adtrada Ritonga, iyanya berhalangan tetap sebagai Bupati tugas dan jabatan itu sesuai prosedure akan diduduki Wakilnya Hj.Elya Rosa Siregar, sampai dengan berakhirnya SK.Pengangkatan mereka yang satu paket. Diperhitungkan program dan kaitan apapun dari Bupati, yang selama ini memoles kekuasaannya. Seperti Program Bupati tersebut, yang saat ini cukup tenar ‘ Sapa Desa “ jelas mentok, disebabkan menurut kajian Program Sapa Desa itu sendiri, diduga bermuatan politis, berkaitan 2024. Berakhirnya kekuasaan Erick, tak urung Air Mineral Elfit, produk keluarga Erick juga bisa tidak lagi terpakai pada Kantor-kantor OPD setempat.
Seorang Kerabat Dr.H.EAR MKM, yang menjadi calon anggota legislatif, dan disebut-sebut mempotensikan personel-personel tertentu, ini jelas akan mengalami stagnasi. Itu bahagian dari perobahan yang terjadi secara drastis.
Kelesuan kerja, akan terjadi di beberapa OPD dalam beberapa waktu. Karena ada kesan para Pemimpin OPD tersebut, mengalami kondisi yang sepertti shok mental. Apalagi bagi Pemimpin OPD yang selsama ini ditengarai, melakukan dugaan-dugaan manuver yang berkaitan dengan pengumpulan dana. Tentu saja dengan tertangkapnya Dr.H.EAR MKM, Bupati Labuhanbatu. Para Kepala OPD tersebut, gamang kehilangan pelindung. Bahkan cemas, dalam kekhawatiran bisa terimbas. Bila Penyelidikan dan Penyidikan KPK, yang didasari Informasi-informasi yang masuk, semakin meluas. Bisa saja melibatkan para pemain yang sedang kecemasan itu, itu mungkin saja terjadi Karena momen ini adalah peluang bagi yang punya data apalagi fakta. Pada dasarnya dalam kasus-kasus seperti ini, yang berusaha meringankan adalah Penasehat Hukum dan kerabat dekat secara moral, atau Pengacara Hukum tersangka. Kalau pihak lain justru sebaliknya, apalagi bagi yang sakit hati. Atau risih atas info-info atau isue berkembang selama ini. Ini berpotensi sebagai penambah beban duka.
Karena orang yang punya kepentingan atas masalah itu, akan mlihat peluang atau momentum. Dimana akan ada kemudahan untuk menambah kasus bagi tersangka. Berdasarkan aturan Hukum Pada kasus yang sama, tidak bisa ditambah lagi setelah penyidikan selesai. Akan tetapi kalau materi kasusnya berbeda, ini akan mempengaruhi perjalanan hukuman, bisa bertambah panjang. Akan tetapi kalau setelah kasus Pertama tuntas diperiksa, dan dinyatakan P21, lantas masuk laporan baru dalam bentuk kasus dari motif yang lain. Ini akan menjadi kasus yang berbeda, prosesnya berbeda. Bahkan bisa diproses setelah kasus pertama sudah dihukum. Salah seorang pejabat di Lingkungan Pemkab Labuhanbatu,pernah mengalami hal itu. Setres dan meninggal dunia selama menjalani masa hukuman. Ya bisa jadi faktornya, adalah proses hukum yang bertambah-tambah,setelah dianya divonis untuk kasus pertama. Kasusnya timpa bertimpa, diperhitungkan itulah yang menyebabkan iyanya depresi, sakit dan meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan.Kasusnya pertama divonis sekian tahun, tambah kedua sekian tahun, akhirnya jadi belasan tahun. Ini akibat setelah ditahan, dan diproses, muncul lagi pengaduan baru yang beda kasusnya. Misalnya, kasus pertama suap pengadaan barang dan jasa, kasus lain masuk suap menyuap berkaitan dengan jabatan dan penerimaan tenaga kerja, ini kan kasus yang sangat berbeda, itu kata para ahli. Mudah-mudahan Erick tidak tertimpa beban hukum yang sedemikian berat.
Tapi, yang pasti kebijakan, kebijakan akan mengalami perobahan di jajaran Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Entah dirasakan para Pegawai ASN nantinya makin berat, atau makin ringan, tergantung siatuasi kedepan, yang pasti akan ada perobahan besar.***












