LABURA, (NusarayaExpose.Com): Pengangkatan Perangkat Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga dicurangi dan penuh manipulasi.
Dugaan Kecurangan itu muncul akibat diketahui salah seorang perangkat Desa Pulo Jantan berinisial AU tidak memenuhi persyaratan pengangkatannya sebagai Sekretaris Desa.
“Persyaratan yang paling dilanggar adalah syarat maksimal umur, sesuai Perda Labura nomor 5 Tahun 2019, saat diangkat menjadi Sekdes adalah 42 tahun. Namun, kenyataanya usia saudara AU kala diangkat berusia 45 Tahun,” kata Faisal Sitorus Pane aktivis LSM Pembangunan Transformasi Sosial (PETRAS), Kepada NusrayaExpose.Com, Kamis (06/03/2025).
Dijelaskan Faisal, bahwa syarat umum perangkat Desa sesuai pasal (3) ayat (2) huruf (e) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 5 Tahun 2019 Juncto Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pemberhentian Perangkat Desa, menyebutkan berusia 20 tahun sampai 42 tahun saat pendaftaran.
“Saudara AU ini berusia 45 tahun saat diangkat, Kepala Desa sengaja melakukan manipulasi seakan-akan saudara AU ini Kaur Desa yang menggantikan saudara HS agar bisa lolos usia bersangkutan, padahal dikala itu AU merupakan Ketua BUMDes Madani Pulo Jantan,” Ujar Faisal lagi.
Ditambahkanya, bahwa dalam persoalan ini pihaknya menduga terdapat unsur tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan jabatan untuk kepentingan orang lain dengan sengaja melawan hukum dan perundang-undangan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa Pulo Jantan dan Kepala Desa Pulo Jantan.
Hal ini jelas melanggar, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang tindak Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 421, 424, dan 425 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
“Sesuai data dan informasi dan bukti yang kami peroleh, maka persoalan ini akan segera kami layangkan laporan kepihak penegak hukum untuk diproses secara pidana,” katanya.
Sementara itu salah satu Pantia Seleksi Perangkat Desa kala itu Zainal Arifin SPd ketika coba diwawancara terkait persoalan itu belum bersedia menanggapi permintaan wawancara dan konfirmasi yang dilayangkan ke WhatsApp peribadinya.
Hal yang sama juga ketika permohonan wawancara disampaikan kepada Kepala Desa Pulo Jantan Muhmmad Ali dan Sekretaris Desa Pulo Jantan Ali Umar.(riz)












