Rantauprapat (Nusaraya EXPOSE)
Tidak hanya di Kabupaten Labuhanbatu, Media Masa ini sedang melaksanakan misi suci, misi yang menyelamatkan harta negara yang digunakan dan diusahai dengan cara melawan hukum.
Untuk sementara ditemukan fakta, bahwasanya Kabupaten Labuhanbatu digunakan sebagai lokasi menyembunyikan lahan-lahan Kebun yang dimiliki dengan cara dugaan melanggar hukum. Itu terdeteksi dimiliki beberapa orang pengusaha di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, bahkan jumlah luas lahan yang dimiliki pengusaha dengan cara ilegal itu, sesuai ketentuan setiap lahan yang dimiliki luasnya, diatas 25 hektare. Harus dimiliki berdasarkan Hak Guna Usaha. Nyatanya ada Kebun yang dimiliki pengusaha=pengusaha, tidak hanya sekedar diatas 25 hektare. Akan tetapi sudah ada yang menguasai lebih dari 400 hektare, tanpa dilindungi hak yang syah. Yaitu Hak Guna Usaha, bahkan disinyalir. Para Pengusaha tersebut, menggunakan cara memanipulasi data Kepemilikan lahan-lahan yang mereka itu Dengan nama-nama pemilik fiktif.
Media Masa dalam Group ini, mencatat setidak-tidaknya ada tiga dosa yang terindikasi dilakukan oleh para pemilik Usaha Perkebunan Gelap ini. Antara lain, melakukan manipulasi data kepemilikan, dengan nama-nama piktif. Kedua, Diduga melakukan Penyelundupan Pajak Kepemilikan Tanah dan Bangunan ( PBB ) dan Pajak lainnya, yang wajib dikenakan kepada pemilik lahan yang luas. Ketiga ada dugaan, bahwasanya dimasa Prona Pengusaha-pengusaha pemilik lahan luas itu, memanfaatkan prioritas peruntukan Sertifikat bagi masyarakat tidak mampu dalam wujud Sertifikat Prona. Ada Kacung berjalan, yang bertugas menghimpun warga masyarakat yang susah ekonominya. Nama-nana nereka masyarakat itu, digunakan untuk pengajuan Prona, yang kemudian disunglap menjadi milik perusahaan gelap tersebut. Masyarakat yang nama, KK,dan KTPnya dicatut. Diberi Imbalan Rp.500 ribu, itu terdeteksi terjadi di satu desa Wilayah Pantai Labuhanbatu, terjadi dimasa aktifnya penyaluran Sertifikat Prona beberapa tahun silam.
Bisa jadi, terdampak kepada Program PTSL, namun belum didapatkan fakta untuk itu. Dugaan terhadap kelicikan pemilik lahan luas, memanfaatkan Sertifikat Prona, sudah terendus Media Masa ini. Ada, dan sedang di investigasi. Diharapkan proses Investigasi itu, tuntas di tahun 2024. Dan segera di Publikasi.
Jumlah pemilik lahan luas diatas 25 hektare langgar prosedure itu, cukup banyak.Salah satu berinitla “ A “ Warga kota Rantauprapat. Dia memiliki lahan yang tersebar di Kabupaten Labuhanbatu. Berdasarkan pengakuan seseorang tanpa sengaja, kepada Media Masa ini
Orang itu menyebutkan, A memiliki lahan dengan luas diperhitungkan keseluruhannya lebih dari 400 hektare. Dengan rincian, ada di sekitar dan berdekatan dengan lokasi PT.HSJ Kecamatan Bilah Hilir, luasnya diatas 100 Ha.Ada di Kecamatan Pangkatan, dengan ukuran cukup luas, ada di wilayah Sei.Rambe, Desa Sei.Siarti, perbatasan dengan Labusel. Cukup luas, sehingga menggenapkan luas yang dikuasai pengusaha itu diperhitungkasn diatas 400 hektare.
Apakah yang berstatus sebagai Aparatur Negara yang mengetahui hal itu ?. Kalau itulah pertanyaannya, yang menanyakan otaknya bodoh. Justru ada pihak yang melakukan peraktek Perburuan data atas masalah ini, yang tujuannya “ Di Boraskan “ Istilah Populer saat ini. Untuk kasus-kasus yang tidak dilanjutkan secara hukum. Kalau yang dilanjutkan disebut “ Di Borkaskan, atau di Berkaskan dan dilanjutkan kasusnya “.
Jelas tidak hanya Negara yang dirugikan, dalam pola usaha sepertiini, rakyatpun dibuat hany nonton negerinya dikerjai, rakyat nonton sembari “ Ngences “.********












