LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an ke-55 Kabupaten Labuhanbatu dan Festival Seni Qasidah ke-40 Kabupaten Labuhanbatu yang digelar pada 21–24 Mei 2026 di Alun-Alun Eks Terminal Padang Bulan kini menjadi sorotan publik.
Dana konsumsi makanan dan snack yang dialokasikan untuk kegiatan keagamaan tersebut diduga menyimpan aroma penyimpangan anggaran.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, pengadaan konsumsi bagi tamu undangan, panitia, serta peserta MTQ dan FSQ diduga tidak dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proses pembuatan makanan untuk kegiatan tersebut diduga dilakukan di kediaman seorang oknum bendahara di lingkungan Kecamatan Rantau Utara yang juga disebut-sebut memiliki peran sentral dalam kepanitiaan acara.
Rumah yang berada di kawasan Padang Matinggi itu diduga difungsikan sebagai dapur utama produksi makanan dan snack selama pelaksanaan kegiatan berlangsung.
”Setahu kami, banyak makanan disiapkan dari sana. Pertanyaannya, apakah pengadaan ini melalui prosedur resmi atau penunjukan langsung tanpa dasar yang jelas?” ujar salah seorang sumber.
Salah seorang Kontingen dari Kecamatan di Labuhanbatu membeberkan bahwa makanan kegiatan MTQ tersebut diduga tidak sesuai dengan anggaran per porsi untuk peserta.
”Setahu kami anggaran untuk makanan nasi kotak harganya Rp 35 ribu per-porsi, namun kenyataannya menu didalam nasi kotak tidak sesuai budget yang telah dianggarkan,” ungkapnya.
Selain itu, pada saat pelaksanaan perlombaan MTQ dan FSQ panitia tidak menyediakan snack untuk peserta. Snack atau ringan hanya dibagikan panitia pada acara pembukaan dan penutupan acara tersebut.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai tata kelola anggaran konsumsi. Kegiatan berskala kabupaten seperti MTQ dan FSQ seharusnya menerapkan prinsip keterbukaan, terutama dalam penggunaan dana yang bersumber dari anggaran daerah.
Pengadaan konsumsi dalam jumlah besar lazimnya melibatkan proses administrasi yang ketat, mulai dari perencanaan anggaran, penunjukan penyedia, hingga laporan pertanggungjawaban.
Jika benar pengelolaan dilakukan secara tertutup dan terpusat pada pihak tertentu, potensi konflik kepentingan hingga mark-up anggaran tidak dapat diabaikan.
”Jangan sampai kegiatan keagamaan justru dijadikan ladang mencari keuntungan pribadi. Ini menyangkut integritas penyelenggaraan acara yang membawa nama daerah,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, ketua panitia pelaksana Camat Rantau Utara Napsir Rambe belum memberikan klarifikasi resmi terkait mekanisme pengadaan konsumsi tersebut. Meskipun telah dilayangkan pesan singkat melalui Whatsapp pribadinya. (Riz).












