‎Bupati Labuhanbatu Digugat dr Raja Lotung, Mediasi Digelar 2 Juni 2026

‎‎‎LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Sidang gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang menyeret Bupati Labuhanbatu Maya Hasmita sebagai tergugat memasuki babak baru. ‎‎

Pengadilan Negeri Rantauprapat resmi menetapkan agenda mediasi pada 2 Juni 2026 dalam perkara yang diajukan mantan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, dr Raja Lontung Mahmud, dengan hakim mediator ditunjuk langsung dari pengadilan.‎‎

Juru bicara Pengadilan Negeri Rantauprapat, Hasril menjelaskan, sidang gugatan perbuatan melawan hukum tersebut, memasuki tahapan mediasi terhadap kedua belah pihak yang akan digelar pada tanggal 2 Juni 2026 mendatang. “Agenda selanjutnya menunggu hasil mediasi,” ujar Hasril.‎‎

Dalam perkara ini, Pengadilan Negeri Rantauprapat menunjuk Feri Ferdika SH sebagai hakim mediator yang akan melaksanakan proses mediasi terhadap kedua belah pihak.

‎‎Kuasa hukum penggugat dr Raja Lotung Mahmud Ritonga dari Kantor Hukum SAROHA & PARTNER, Joni Sandri Ritonga, SH.,MH.,CPM, kepada sejumlah wartawan menyampaikan, sidang hari ini merupakan agenda penentuan jadwal mediasi.

‎‎”Hari ini adalah agenda penentuan dari jadwal mediasi yang mana telah ditetapkan pada tanggal 2 Juni 2026,” paparnya.‎‎

Joni mengungkapkan, pada mediasi tersebut akan dipimpin oleh hakim mediator, karena setelah ditanyakan kepada kedua belah pihak, tidak ada mediator yang diajukan masing-masing pihak. ‎‎”Oleh sebab itu, mediator dalam perkara ini ditunjuk langsung dari hakim mediator,” ungkapnya.‎‎

Joni Sandri menegaskan pihaknya siap dengan segala hasil mediasi meski hasil kesepakatan nantinya akan menemui jalan buntu dan berlanjut ke tahap materi gugatan.‎‎

Muhammad Rusli SS.SH.MS.MH kuasa hukum tergugat, Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita yang hadir pada sidang kedua ini mengatakan pihaknya akan mengikuti proses mediasi oleh Pengadilan Negeri Rantauprapat.

‎‎Perkara ini sebelumnya terjadi setelah dr Raja Lotung Mahmud Ritonga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu, tak terima terhadap kesewenang-wenangan tersebut, dr Raja Lotung melayangkan gugatan terhadap Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita baik di PN Rantauprapat maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara.(Riz)‎‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *