LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): Pelantikan tiga orang Kepala Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu melanggar aturan. Ketiga Kepala Puskesmas tersebut diketahui belum memiliki Sertifikat Manajemen Puskesmas (MP). Berdasarkan peraturan menteri Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 tahun 2019.
Informasi yang dihimpun, dalam Permenkes nomor 43 tahun 2019 tersebut, dijelaskan beberapa poin sebagai syarat untuk diangkat menjadi kepala puskesmas, diantaranya memiliki pendidikan bidang kesehatan paling rendah S1.
Selain itu, pernah menduduki jabatan fungsional tenaga kesehatan jenjang ahli pertama minimal 2 tahun, memiliki kemampuan manajemen kesehatan masyarakat yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan manajemen Puskesmas, serta pernah bekerja di Puskesmas selama 2 tahun.
Sertifikat Manajemen Puskesmas tersebut dibutuhkan para Kepala Puskesmas sebagai bukti, bahwa yang bersangkutan nemiliki kompetensi Kepemimpinan, manajemen pengelolaan kesehatan, pengelolaan keuangan, dan upaya kesehatan masyarakat untuk menjamin pelayanan kesehatan berkualitas, terakreditasi, dan efektif.
Namun nyatanya ketiga Kepala Puskesmas yang dilantik baru-baru ini belum memenuhi kompetensi berdasarkan peraturan menteri tersebut.
Kepala BKPP Labuhanbatu Ali Armaya Ritonga melalui Sekretaris Nazri, saat dikonfirmasi mengakui ketiga Kepala Puskesmas yakni Afrizal Kapus Sei Berombang, Bangun Hidayah Nasution Kapus Teluk Sentosa Elyenti Kepala Puskesmas Pangkatan memang belum memiliki sertifikat MP.
Menurut Nazri bahwa, ke tiga Kepala Puskesmas dimaksud saat ini masih menyiapkan berkas untuk mendapatkan seritifikat manajemen Puskesmas.
Pada saat proses pelantikan, ketiga Kapus tersebut telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi teknis dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Namun dengan catatan, bagi Kapus yang dilantik tetapi belum memiliki seritifikat manajemen Puskesmas, segera mengurus sertifikat tersebut paling lambat 6 bulan setelah dilantik.
“Jika dalam waktu 6 bulan belum mengurus sertifikat Manajemen Puskesmas yang telah di tentukan, maka Kapus tersebut akan di copot dari jabatannya,” jelas Nazri.(Riz)












