Pertahankan  Lingkungan  Hidup  Astran Surati Dirut PTPN III Tidak Lakukan Konversi ke Sawit Dekat Perkotaan

          Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Setrata Rakyat Nasional (Astran) segera melayangkan surat kepada Direktur Utama PTPN III di Sekambing Medan, yang mana surat tersebut ditembuskan ke beberapa Instansi seperti Kepala BPN Pusat Menteri Agraria RI, Menteri Pertanian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Menteri BUMN, dan beberapa Instansi lainnya.

              Tindakan itu, dilakukan Astran demi mencegah dan  berupaya agar pihak PTPN III, tidak melakukan Konversi Tanaman Perkebunan dari yang ada selama ini, yaitu Karet atau dalam nama lainnya Kasia Vera Brazilia.

              Hal tersebut dilakukan Astran, setelah melihat perkembangan yang  ada di lapanga. Dimana kini terlihat aktifitas pihak PTPN III, melalui beberapa Unit Perkebunan. Seperti Pekerbunan Aek Nabara, Perkebunan Rantauprapat, dan Perkebunan Merbau Selatan. Yang bila direplanting kelak, luasnya jelas bisa mempengaruhi dan bisa merobah kondisi Lingkungan yang ada selama ini. Penumbangan Tanaman Karet yang dilakukan pihak itu. Seperti ingin melakukan Replanting Tanaman, yang selama ini. Hal itu berada pada kawasan-kawasan yang berdekatan dengan Ibukota Labuhanbatu Rantauprapat Sumut , dan Aek Nabara justru berhampiran dengan Jalan Lintas Sumatera. Untuk mengetahui lebih jelas, Astran mendapat pengakuan dari salah satu OPD berkaitan di Labuhanbatu. Yang memberikan gambaran, adanya kegiatan dari pihak PTPN III, mengajukan semacam rekomendasi dasar, sebagai kelanjutan pengajuan ijin Konversi kepada Institusi Pemerintah di Pusat. Namun pad saat dipertanyakan, sumber di OPD tersebut, menjelaskan Bupati Labuhanbatu Werick Adtrada Ritonga, belum bersedia menanda tangan Surat Persetujuan awal itu.

              Sebagaimana ketentuannya secara umum, setiap Pemegang Hak Guna Usaha mencantumkan atau dicantumkan jenis Komoditas Tanaman apa yang dibudi dayakan dalam kawasan Hak Guna Usaha itu. Ketika tanaman dikonversi, tentu harus ada persetujusan Isntansi yang berwenang di Pusat.

              Pihak Astran yang juga merupakan elemen masyarakat diwilayah ini, mengkhawatirkan dampak lingkungan hidup yang disebabkan oleh terjadinya Konversi dari Karet ke Kelapa  Sawit, tidak akan seperti semula.

              Dimana selama ini Tanaman Ramah Lingkungan itu, masih dominan dipengaruhi tanaman Karet, ketimbang Kelapa Sawit. Ditambah lagi, seperti apa yang digambarkan Astran,  terlalu luas sudah Labuhanbatu ini, dipenuhi Kelapa Sawit. Menurut Astran sudah saatnya Pemerintah melakukan Pembatasan, demi Lingkungan Hidup yang lebih nyaman. Bahkan selama ini Kota Rantauprapat yang pernah dijuluki sebagai Kota Karet itu, sudah kehilangan maknanya. Nama Kota Karet itu, tidak lagi bertahan.

            Dalam suratnya pihak Astran menggambarkan, bahwasanya Kolonial Belanda ketika menguasai negeri ini, masih tetap memperlihatkan sikap menghargai nilai-nilai pelestarian Lingkungan Hidup. Dan sejak masa Pendudukan Belanda, Perkebunan Sawit juga sudah ada didaerah Kabupaten Labuhanbatu, seperti halnya di Ajamu. Namun dikaitkan Informasi sejarah, termasuk pengelolaan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit, dan dampaknya untuk Lingkungan Hidup, Menurut warga Tetua setempat, Belanda masih lebih cermat mengenai Lingkungan Hidup dibanding kondisi saat ini. Fakta itu menurut warga tettua setempat terlihat dari ketinggian  Cerobong PKS Ajamu, ketinggian cerobong beda saat sekarang dibanding masa Belanda dahulu. Ketinggian cerobong asap PKS jauh lebih tinggi di masa Belanda, itu kata para tetua setempat sebagai saksi yang masih  hidup.

             Itulah sebabnya pihak Astran, berusaha mencegah perobahan Iklim Lingkungan Hidup itu, melalui suratnya yang dialamatkan kepada Dirut PTPN III tersebut. Dalam suratnya Astran menembuskan hal tersebut kepada Instansi lain yang berkaitan, demi keinginan agar pihak Instansi Pemerintah di Pusat bersedia ikut mempertimbangkan hal itu.

            Dalam surat tersebut, Astran juga mempertanyakan system penggunaan pihak ketiga, semacam vendor dalam menangani Penderesan bagi Karet-karet di Perkebunan PTPN III, sebelum ditumbang. Tujuannya meminta kejelasan Payung Hukum pekerjaan pihak ketiga itu, mengingat PTPN adalah Perusahaan yang masih terkait kepada Negara. Namun menurut Astran Kebun Merbau Selatan, dan Rantauprapat, belum menjawab Surat Pertanyaaan tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *