LABUHANBATU (NusarayaExpose.Com): Tim Osnal Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu ungkap jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Bilah Hulu, Desa Perbaungan Labuhanbatu Selasa (5/11/2024).
Pelaku inisial PS (57) warga Dusun Cinta Makmur Desa Pondok Batu, diamankan petugas Petugas beserta barang bukti Daun ganja kering diduga yang akan diedarkan.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin, penangkapan tersangka upaya penindakan tegas terkait jaringan narkotika di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Kata Syafrudin, barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain, 29 bungkus ganja kering seberat 82,69 gram bruto, Selain itu, juga disita satu Handphone sebagai alat komunikasi pelaku dengan jaringan pemasok.
Hari itu pelaku PS mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari warga Pekan Lama Rantauprapat, atas pengakuan pelaku, polisi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi sosok Pemasok barang haram tersebut.
Dia menegaskan, akan terus menindak tegas para pelaku pengedar narkotika, katanya, tidak ada tempat dan ruang bagi mereka di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“Petugas akan terus mengejar para pelaku pengedar narkoba yang ada di Kabupaten Labuhanbatu, penangkapan ini buktik komitmen petugas dalam upaya untuk memberantas narkotika” ujar Kasi Humas.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu. (IK)












