Ketua DPP P2NAPAS Ahmad Husein Batubara (foto/ist).
PASBAR, (NusarayaExpose.Com): LSM Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas Aman (P2NAPAS) menemukan dugaan kejanggalan dalam belanja Iuran Jaminan Kesehatan (Jamkes) Pemkab Pasaman Barat (PASBAR) Lembaga ini lantas mempertanyakan belanja tersebut, karena terdapat kelebihan bayar sebesar Rp.45.353.000 dan diduga pembayaran sebesar Rp.138.626.800 berisiko tidak tepat sasaran.
Berdasarkan surat DPP LSM P2NAPAS Nomor 01/DPP-LSM P2NAPAS/11/2024 yang ditembuskan pada awak media (18/11/2024). Pada dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, belanja Iuran Jaminan/Asuransi ini diantaranya mencakup Belanja Iuran Jaminan Kesehatan dan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU dan BP Kelas III yang dianggarkan sebesar Rp840.630.000,
“telah direalisasikan per 31 November 2023 sebesar Rp591.785.600 atau sebesar 70,40 persen,” tulis lembaga inj dalam surat tersebut.
Dalam pelaksanaan program jaminan kesehatan tersebut didasarkan pada Rencana Kerja antara Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bukittinggi.
Kabupaten Pasaman Barat juga melakukan program kemitraan dengan Provinsi Sumatera Barat melalui Program Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato (JKSS).
Sumber dana iuran JKSS tersebut bersifat cost sharing antara Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sebanyak 80% dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 20%.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga menyediakan anggaran Jaminan Kesehatan Tuah Basamo yang merupakan jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi masyarakat kurang mampu yang bukan penerima PBI APBN maupun JKSS.
Program JKSS dan Tuah Basamo di Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023 ditetapkan melalui: Keputusan Bupati Nomor 188.45/851/BUP-PASBAR/2022 tentang Penetapan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023; dan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/633/BUP-PASBAR/2023 tentang Penetapan Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tuah Basamo Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023.
Berdasarkan dokumen pembayaran iuran jaminan kesehatan, diketahui hal-hal sebagai berikut. 1.Terdapat kepesertaan JKSS dan Tuah Basamo yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iurannya.2.Terdapat kepesertaan JKSS dan Tuah Basamo ganda yang dibayarkan iurannya 3.Terdapat kepesertaan JKSS dan Tuah Basamo dengan status NIK tidak ditemukan dalam database kependudukan sebanyak 4.367 peserta dengan NIK tidak ditemukan pada database kependudukan dengan pembayaran iuran JKSS dan Tuah Basamo yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp138.626.800,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan: a.Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 96 ayat (1), menyatakan bahwa “Menteri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sesuai dengan kewenangan masingmasing”
b.Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Bab V.A angka 3, menyatakan bahwa “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
Kebenaran material merupakan kebenaran atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban APBD sesuai dengan kewenangan pejabat yang bersangkutan”; c.Rencana Kerja antara Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat dengan BPJS Kesehatan Cabang Bukittinggi Nomor 400/2736/DINKES-2022, 103/KTR/II-05/0122 dan 412.61/1242/XII/DINSOS/ 2022 tentang Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja Program Jaminan Kesehatan Sumbar Sakato yang didaftarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2023 (JKSS).
Hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Sosial kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendataan program JKN dan memastikan daftar peserta yanng diberikan kepada BPJS benar dan akurat.
LSM P2NAPAS juga mempertanyakan apabila Kepala Dinas Sosial sudah lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pendataan, verifikasi, dan validasi calon PBI jaminan kesehatan yang dibiayai APBD; dan kedua apakah Kepala Dinas Kesehatan sudah melakukan koordinasi dan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk memproses kelebihan pembayaran iuran premi Jaminan Kesehatan Nasional atas data penduduk yang sudah meninggal dan ganda sebesar Rp45.353.000.(Oloan)












