LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, dr Raja Lontung Mahmud Ritonga, MKM memohon perlindungan hukum sekaligus meminta Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk memeriksa Bupati Labuhanbatu Hj. Maya Hasmita dan Sekretaris Daerah Labuhanbatu Hasan Heri Rambe dalam dugaan pelanggaran administrasi pencopotan Kepala Dinas Kesehatan.
“Saya secara pribadi meminta perlindungan hukum kepada Bapak Gubernur Sumut atas pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bupati dan Sekda Labuhanbanbatu,” ujar Raja Lontung didampingi Kuasa Hukum, Joni Sandri Ritonga, kepada NusarayaExpose.Com, Selasa (06/07/2026)
Permintaan perlindungan hukum tersebut disampaikan dr Raja Lontung Mahmud Ritonga melalui surat yang disampaikannya melalui kuasa hukum, kepada Gubernur.Menurutnya, alasan pembatalan hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang dikaitkan dengan persoalan administrasi dan mundurnya peserta lain dalam tiga besar tidak seharusnya dibebankan kepada ASN yang telah mengikuti seluruh proses seleksi sesuai ketentuan.
Ia menegaskan bahwa dugaan kesalahan administrasi internal merupakan tanggung jawab penyelenggara seleksi, bukan peserta yang telah mengikuti tahapan seleksi dengan itikad baik.
“Berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), kelalaian prosedural internal tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan hak ASN yang telah mengikuti proses secara jujur dan sah,” demikian salah satu pokok argumentasi yang disampaikan dalam surat tersebut.
Selain itu, dr. Raja Lontung juga menilai pembatalan jabatannya tidak memiliki dasar yang tepat karena dirinya telah resmi dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu pada 25 November 2024 berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang dan telah mengucapkan sumpah jabatan.
Menurutnya, status jabatan tersebut telah bersifat definitif sehingga pembatalan secara sepihak setelah pelantikan berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Melalui surat itu, ia juga mengajukan tiga permohonan kepada Gubernur Sumatera Utara. Pertama, meminta fasilitasi akses terhadap salinan utuh Surat Kepala BKN Nomor 1536/R-AK.02.02/SD/F/2026 serta Surat Bupati Labuhanbatu Nomor 800/4268/BKPP-I/2026 agar dapat mengetahui secara objektif dasar hukum yang digunakan dalam pembatalan jabatannya.
Kedua, meminta Gubernur melakukan pemeriksaan secara substantif berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), tidak hanya berpedoman pada aspek formal administrasi.
Ketiga, tetap memohon agar Gubernur membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan Bupati Labuhanbatu Nomor 821.2/3263/BKPP-I/2026 serta memerintahkan pemulihan hak kepegawaian, kedudukan, dan jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Di akhir suratnya, dr. Raja Lontung berharap Gubernur Sumatera Utara dapat mengambil keputusan secara objektif dan adil dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada aparatur sipil negara serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dalam tata kelola pemerintahan.
Raja Lontung juga meyakini Gubernur Sumut akan segera memperoses permintaan tersebut, mengingat komitmen Gubernur Boby Nasution untuk mengayomi para aparatur sipil negara sekaligus membenahi dan menjalankan reformasi birokrasi khususnya penempatan ASN yang sesuai kebutuhan dan kemampuan.(Riz)












