LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): Ditengah HUT Korps Pegawai Negeri (KORPRI) Labuhanbatu ke-53, isu miring menerpa asosiasi yang menaungi Korps ASN di Labuhanbatu ini.
Sejumlah anggota KORPRI Labuhanbatu mempertanyakan anggaran dana KORPRI Labuhanbatu yang telah dikutip dari para anggota, namun transparansi penggunaan dicurigai janggal.
Para anggota menuding penggunaan dana KORPRI Labuhanbatu dianggap tidak transparan.
“Harus dipertanyakan itu kemana dananya ada sekitar 6000 pegawai yang menjadi anggota KORPRI Labuhanbatu, setiap bulan dipotong berkisar Rp.15 ribu – Rp.45 ribu, iuran per-anggota bersasarkan pangkat dan golongan,” kata sejumlah ASN yang tidak ingin disebut namanya di sebuah warung Kopi, saat jam istirahat, Senin (9/12/2024).
Menurut para ASN ini, memang dana iuran KORPRI rawan dengan praktik penyelewengan sebab tidak diawasi dengan baik, karena merupakan uang organisasi profesi pegawai.
Namun jelas mereka, jika memang ada penyelewengan maka tindakan tersebut, turut masuk ke ranah pidana korupsi,
“itu masuk ranah pidana korupsi karena uang itu dimanfaatkan untuk kesejahteraan pegawai. Apalagi transparansi dana terkumpul tidak pernah terbuka.
Dijelaskan para ASN ini uang KORPRI biasanya di keluarkan pada saat ada ASN Kemalangan, ada ASN Purna Tugas dan Acara Kegiatan KORPRI, “intinya untuk kesejahteraan anggota,” jelas mereka.
Sementara untuk anggaran yang terkumpul para ASN ini memprediksi dalam setiap tahun KORPRI bisa mengumpulkan iuran anggota ditaksir mencapai Rp.4 Milyar lebih.
“apakah setiap tahunya Rp.4 Milyar ini habis digunakan dan kemudian uang sisa dari tahun-tahun sebelumnya kemana saja digunakan,” tegas mereka.
Bahkan dalam setiap rapat KORPRI sejumlah anggota pernah mempertanyakan kepada Sekretaris KORPRI H Sapri Siregar terkait pengelolaan dana KORPRI Labuhanbatu namun hingga kini para anggota belum pernah mendapatkan penjelasan.
Sementara itu H Sapri Siregar ASN Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu yang menjabat Sebagai Sekretaris Dewan Pimpinan KORPRI Labuhanbatu ketika diminta wawancara NusarayaExpose.Com melalui WhatsApp, Senin (9/12/2024) terkait tudingan para ASN ini, menjelaskan iuran KORPRI yang dipotong dari Gaji ASN terdiri dari dua jenis Iuran yakni Iuran Wajib dan Iuran Serikat Tolong Menolong (STM).
“Iuran wajib dipergunakan untuk operasional dan kegiatan KORPRI. Seperti anggota KORPRI yang mengikuti event ke luar Kabupaten maupun dalam Kabupaten,” jelasnya.
Dia menjabarkan iuran pada umumnya dipergunakan pada HUT KORPRI untuk memberikan cinderamata kepada seluruh anggota KORPRI Labuhanbatu.
“Sedangkan iuran STM dipergunakan untuk PNS yang pensiun dan meninggal.
Kalau mengenai transpransi setiap uang KORPRI yang keluar tetap ijin Ketua KORPRI,” jabawabnya.
Lebih jauh Sapri menjelaskan setiap kegiatan besar seperti HUT KORPRI hari ini mereka tetap melaksanakan rapat dengan seluruh pengurus.
“Mengenai angka berapa dan kemana penggunaannya akan disampaikan pada rapat kerja dan musyawarah Kabupaten, terimakasih koreksinya dan mengingatkan kita untuk perbaikan,” jawabnya.(riz)












