Keterangan Foto : Deby Rinaldy (tengah) diapit tim penguji.(Foto:Istimewa)
Medan, (NusarayaExpose.Com): Deby Rinaldy dikukuhkan pada sidang terbuka Promosi Doktor Program Studi S3 Hukum Islam, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Jumat (23/1/2026) di Kampus I Jalan Sutomo, Medan. Deby merupakanSalah seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum selaku Ketua Program Studi S3 Doktor Hukum Islam UINSU menilai bahwa Deby Rinaldy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu adalah representasi ideal jaksa akademisi.
Sejauh ini, kata Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, sebagai Jaksa, Deby tidak hanya memiliki pengalaman praktis dalam penanganan perkara, tetapi juga mampu mengolah pengalaman menjadi pemikiran ilmiah yang kritis, sistematis, dan berorientasi pada pembaruan hukum.
Prof. Arifuddin menegaskan bahwa UIN Sumatera Utara terus mendorong lahirnya doktor-doktor hukum Islam yang tidak terjebak pada romantisme normatif, tetapi hadir sebagai pemikir dan pelaku perubahan.
Menurutnya, integrasi antara keilmuan Islam dan praktik hukum positif sebagaimana ditunjukkan Deby Rinaldy merupakan wajah ideal pendidikan doktoral hukum Islam di era modern.
Dengan menyandang gelar Doktor Hukum Islam, Pria kelahiran Calang, 17 Desember 1979 itu diharapkan dapat memperkuat perannya dalam mendorong pembaruan kebijakan dan praktik penegakan hukum, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi yang berorientasi pada pemulihan aset dan keadilan substantif.
Disertasi yang dihasilkan oleh Deby Rinaldy tidak hanya menambah khazanah akademik, tetapi juga membuka ruang baru bagi perumusan strategi hukum yang lebih efektif, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai hukum Islam serta kepentingan bangsa.
Dalam sidang promosi Doktor Hukum Islam tersebut, Pria berdarah Minang ini mempertahankan disertasi yang menawarkan gagasan pembaruan dalam penanganan korupsi melalui pendekatan perampasan aset yang berorientasi pada pemulihan kerugian Negara.
Penelitian tersebut tidak berhenti pada kritik terhadap lemahnya efektivitas pemidanaan konvensional, juga menghadirkan konstruksi pemikiran hukum yang mengintegrasikan sistem hukum nasional dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam.
Maka dari itu, gagasan suami dari dr.Gulfitra Juliana ini dipandang penting sebagai bentuk kontribusi strategis dalam memperkuat agenda reformasi hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kehadiran Deby Rinaldy di ruang akademik doktoral bukan sekadar pencapaian personal, melainkan juga penegasan sikap intelektual bahwa tidak pernah ada sekat antara ilmu hukum konvensional dan hukum Islam.
Bagi mantan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batubara tersebut, hukum Islam bukanlah wacana normatif yang terpisah dari realitas penegakan hukum modern, melainkan sumber nilai dan kerangka etik yang justru relevan untuk menjawab problem hukum kontemporer, termasuk kejahatan luar biasa seperti tindak pidana korupsi.
Sekilas pada sepakat terjangnya sebagai Jaksa, Deby Rinaldy pernah mengupas kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Batubara dan menyeret ilyas sitorus Kadis Kominfo Provinsi Sumatera Utara sebagai terdakwa.
Sidang promosi doktor ini dibimbing oleh Prof. Dr. Watni Marpaung, M.Ag selaku promotor dan Prof. Dr. Arifuddin Muda Harahap, M.Hum sebagai ko promotor.
Tim penguji internal terdiri dari Dr. Amar Adly, M.A dan Dr. Heri Firmansyah, M.A, sementara penguji eksternal adalah Prof. Dr. Farid Sufian bin Shuaib, LL.B., LL.M., Ph.D dari International Islamic University Malaysia.
Kehadiran penguji eksternal dari perguruan tinggi internasional tersebut semakin menegaskan bobot akademik disertasi yang dipertahankan.(Zainul)











