Keterangan Foto : Pasangan Ahmad Rizal-Darno menyampaikan gugatan ke Bawaslu Labura beberapa waktu lalu.(Foto/Dok)
LABURA, (NusarayaExpose.Com) : Pasca menggugat KPU Labuhanbatu Utara (Labura)-Sumut. Bawaslu dijadwalkan akan menggelar mediasi atau musyawarah tertutup antara pemohon Paslon Ahmad Rizal dan termohon KPU berkaitan TMS-nya persyaratan Rizal di Kantor Bawaslu di Aekkanopan, Rabu (2/10/2024) siang.
Bila mediasi itu berhasil, dan menemukan jalan kesepakatan maka, Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati, Ahmad Rizal dan Wakil Bupati, Darno akan ditetapkan menjadi salah satu Paslon yang bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Labura tahun 2024 bersama Paslon Hendri Yanto Sitorus-H Samsul Tanjung.
Namun, bila musyawarah tertutupnya tidak berhasil dan tidak ada kesepakatan antara pemohon dan termohon, Pimpinan Musyawarah memutuskan untuk melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka dan waktu untuk memediasi selama 12 hari kalender.
Mediasi ini dilaksankan Bawaslu, melalui proses, dokumen gugatan Ahmad Rizal ke Bawaslu berkaitan keputusan KPU Labuhan Batu Utara (Labura) yang menyebutkan, persyaratannya menjadi calon bupati 2024 tidak memenuhi syarat (TMS), diterima Bawaslu.
Dokumen persyaratannya gugatan tekah terpenuhi dan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan telah diregister Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Labura, Maruli Sitorus, membenarkan, Rabu (2/10/2024), akan dilakukan musyawarah tertutup antara pemohon Paslon, Rizal-Darno dan termohon KPU Labura.
“Dalam hal ini, pemohon dan termohon tidak mencapai kesepakatan dalam pelaksanaan musyawarah, Pimpinan Musyawarah memutuskan untuk melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka, ” kata Maruli.
Sebelumnya, Ketua KPU Labura, Adi Susanto, didampingi komisioner KPU lainnya, James Ambarita, Darwin Sipahutar, Bambang Desriandi, dan M Yusuf di Kantor KPU, menyebutkan, dokumen persyaratan administrasi Rizal yang TMS, ijazah SMA-nya. Hasilnya hanya terdapat satu Paslon yang lolos di Pilkada Labuhanbatu Utara dan Paslon tersebut adalah Paslon Incumbent yang bakal melawan kotak kosong.
Sementara itu, Rizal menyebutkan, ijazah SMA yang dipergunakan untuk mendaftar menjadi Calon Bupati Labura tahun 2024, sudah benar.
“Dimana TMS-nya, bingung juga melihat KPU Labura karena ijazah SMA yang dipergunakan mendaftar untuk calon bupati tahun 2024, itu juga digunakan waktu mendaftar menjadi Calon Bupati Labura tahun 2020 dan menjadi Calon Anggota DPRD Sumatera Utara pada Pemilu serentak 2024,” tegas Ahmad Rizal.(riz)












