LABURA, (NusarayaExpose.Com): Aktivis LSM Tipikor Kriminalitas, Abdul Karim, menyoroti bungkamnya secara kompak pihak Manajemen PTPN IV Regional II Kebun Berangir dan Kanit Reskrim Polsek NA IX-X atas kasus dugaan pencurian atau penggelapan tandan buah segar (TBS) kembali terjadi di wilayah Afdeling IV Kebun Berangir yang terjadi lada Selasa 22 September lalu.
Kompak bungkamnya pihak manajemen dan unit kebun Berangir menurut Abdul Karim telah menimbulkan tandatanya dan prasangka buruk atas penanganan kasus tersebut. Sebab, pada perkara itu pelaku dan barang bukti telah diamankan karena tertangkap tangan saat melakukan aksinya dan telah diserahkan ke pihak Kepolisian.
”Jadi kami berpikirian. Ada apa dengan Manajer Unit Berangir, bagaimana kelanjutan kasusnya karena ini melibatkan adanya dugaan permainan pihak dalam,” sebutnya.
Dikisahkan Abdul Karim, Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 September 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, tepatnya di Blok 05 AY, Afdeling IV Kebun Berangir.Sebanyak 51 TBS dengan berat sekitar 1.020 kilogram diamankan setelah satu unit dump truck diduga membawa TBS keluar dari areal perkebunan tanpa menuju ke pabrik kelapa sawit (PKS).
Dalam kejadian tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SW, yang disebut bekerja sebagai P2B Afdeling IV Kebun Berangir. Sementara seorang lainnya yang disebut sebagai sopir dump truck, berinisial atau berinidial AL, berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan.
Selain 51 TBS dengan berat sekitar 1.020 kilogram, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit dump truck warna hitam dengan nomor polisi BK 9461 CI.
Kasus ini sendiri bermula ketika petugas BKO, Sigit Hamdani, memperoleh informasi dari petugas jaga mengenai adanya satu unit truk yang membawa TBS dari wilayah Afdeling IV Kebun Berangir dan diduga hendak menuju PKS.
Petugas kemudian merasa curiga terhadap pergerakan kendaraan tersebut. BKO bersama tim pengamanan melakukan pemantauan dan mengikuti kendaraan dimaksud. Namun, kendaraan tersebut disebut tidak menuju ke arah PKS. Truk justru bergerak menuju kawasan Simpang Panigoran melalui jalan lintas, kemudian melanjutkan perjalanan hingga ke Kampung Pulo Jantan.
Di lokasi tersebut, kendaraan masuk ke sebuah rumah yang disebut sebagai tempat milik toke sawit. Saat dump truck tiba, seorang pekerja yang disebut sebagai tukang muat langsung menurunkan TBS dari dalam kendaraan. Sebanyak 51 TBS kemudian diamankan petugas.
Melihat aktivitas tersebut, BKO bersama Korpamsus, Korkam, admin dan tim pengamanan langsung melakukan penyergapan. Dalam penyergapan itu, SW berhasil diamankan, sementara AL yang disebut sebagai sopir dump truck berhasil melarikan diri.
Setelah diamankan, SW beserta barang bukti terlebih dahulu dibawa ke kantor pengamanan untuk dimintai keterangan.Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek NA IX-X guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada Tim Wira, Mandor I Afdeling IV, serta Asisten Afdeling IV,” sebut Abdul Karim.Namun hingga kini kata Abdul Karim, dirinya tidak melihat adanya progres penanganan kasus tersebut, apakah berakhir damai atau tetap dilanjutkan sebab baik Manajer Unit Kebun Berangir dan Kanit Reskrim Polsek NA IX-X sama-sama Kompak tidak buka suara ketika dikonfirmasinya.(Tim)










