LABURA,(NusarayaExpose.Com): Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia Komisariat Daerah Labuhanbatu Utara (LMR RI Komda Labura) menyoroti keberadaan dana kas Simpan Pinjam Eks-Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang disebut mencapai Rp776 juta.
LMR RI mempertanyakan keberadaan dan pengelolaan dana tersebut yang, menurut hasil penelusuran mereka, telah menjadi persoalan sejak terungkap dalam pertemuan resmi di Aula Kantor Desa Pulo Jantan pada November 2021. Hingga 2026, dana tersebut disebut masih berada dalam rekening yang dikelola pengurus.
Tim Investigasi LMR RI Komda Labura menilai kondisi tersebut perlu segera mendapatkan pemeriksaan dari pemerintah daerah untuk memastikan status, keberadaan, serta legalitas pengelolaan dana yang berasal dari kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut.
Kepala Tim Investigasi LMR RI Komda Labura, Sahbela Rambe, mengatakan dana tersebut merupakan aset yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sehingga tidak semestinya dibiarkan tanpa kejelasan kelembagaan maupun mekanisme pengelolaan.
«“Uang Rp776 juta itu adalah dana untuk kepentingan masyarakat, bukan milik pribadi atau kelompok pengurus. Karena itu, keberadaan dan pengelolaannya harus jelas serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Sahbela Rambe kepada awak media, Sabtu (29/8/2026).»
Menurut LMR RI, persoalan tersebut semakin penting setelah berakhirnya program PNPM Mandiri Perdesaan. Pengelolaan aset dan dana bergulir eks-PNPM harus mengikuti ketentuan mengenai transformasi kelembagaan dan pengelolaan Dana Bergulir Masyarakat.
LMR RI meminta Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Mereka mendesak Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, S.E., M.M., memerintahkan Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara melakukan pemeriksaan atau audit secara menyeluruh.
Audit tersebut, kata Sahbela, diperlukan untuk memastikan apakah saldo dana benar-benar masih utuh, termasuk bunga atau hasil pengembangannya, serta mengetahui kondisi kelompok-kelompok Simpan Pinjam PNPM yang tersebar di desa-desa dalam wilayah Kecamatan NA IX-X.
Selain itu, pemeriksaan juga dinilai penting untuk memastikan proses transformasi kelembagaan dan pengalihan aset kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) dilakukan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
Minta Dana Segera Diperjelas Statusnya
LMR RI Komda Labura menilai dana tersebut seharusnya memiliki status dan mekanisme pengelolaan yang jelas setelah berakhirnya program PNPM. Jika memang telah menjadi aset masyarakat desa melalui mekanisme transformasi kelembagaan, maka proses pengalihannya kepada BUMDesma harus dilakukan secara sah dan terdokumentasi.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan di mana dan bagaimana dana itu dikelola, berapa saldo sebenarnya, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya,” ujar Sahbela.
LMR RI juga meminta Inspektorat memeriksa dokumen administrasi, rekening, laporan keuangan, daftar kelompok penerima manfaat, riwayat penyaluran dan pengembalian dana, serta seluruh aset yang berkaitan dengan kegiatan eks-PNPM Kecamatan NA IX-X.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai kondisi dana Rp776 juta yang dipersoalkan sekaligus mencegah munculnya dugaan penyalahgunaan dana masyarakat.
Siap Tempuh Jalur Hukum
LMR RI Komda Labura menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut sampai terdapat kejelasan mengenai status dana dan pengelolaannya serta terlaksananya proses transformasi aset sesuai ketentuan.
LMR RI juga menegaskan, apabila langkah administratif dan permintaan pemeriksaan tidak mendapatkan tindak lanjut, pihaknya mempertimbangkan membawa temuan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Namun demikian, LMR RI menekankan bahwa dugaan penyalahgunaan maupun tindak pidana dalam pengelolaan dana tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari Ketua Simpan Pinjam PNPM Kecamatan NA IX-X, Zulkipli Munthe, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait tudingan dan desakan audit tersebut. Konfirmasi dari pihak-pihak terkait penting untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai status dan pengelolaan dana Rp776 juta tersebut.(Riz)










