O P I N I
Penulis : Muhammad Dedi Hamonangan Siregar
NusarayaExpose.Com: Pada abad ke-19 Robert von Mohl seorang pemikir sekaligus ahli hukum asal Jerman menyampaikan sebuah kritikan dengan menyampaikan teori konsep dasar kedudukan negara, kekuasaan, hukum dan rakyat. Rechtstaat dan Machtstaat adalah sebuah konsep Robert von Mohl untuk melindungi kebebasan dan hak-hak warga negara dari kesewenang-wenangan penguasa absolut.
Dimana Rechtsstaat memiliki makna Penyelenggaraan negara didasarkan pada hukum dan keadilan untuk melindungi rakyat serta membatasi kekuasaan penguasa.
Dan Machtsstaat dimaknai Penyelenggaraan negara didasarkan pada kekuasaan atau kekuatan di mana hukum diatur demi kepentingan penguasa semata.
Robert Von Mohl menegaskan suatu negara harus berdasarkan hukum dan konsep ini secara universal yang dianut oleh hampir seluruh negara di dunia saat ini.
Negara hukum tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak kebijakan yang mampu dilahirkan pemerintah, atau seberapa besar anggaran yang mampu digelontorkan untuk sebuah program. Ukuran yang jauh lebih fundamental adalah apakah setiap kebijakan tersebut dibangun di atas konstitusi, hukum, transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengawasan yang sehat.
Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya jelas: kekuasaan tidak boleh berjalan berdasarkan kehendak politik semata, melainkan harus tunduk pada hukum dan prinsip rechtmatigheid van bestuur—bahwa tindakan pemerintahan harus memiliki dasar dan batas-batas hukum.
Dalam kerangka tersebut, berbagai Program Strategis Nasional pemerintah, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), pembangunan Universitas Republik Indonesia (URI), maupun agenda pembangunan lainnya, pada dasarnya merupakan gagasan yang patut diapresiasi apabila bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan kualitas sumber daya manusia.
Namun, dalam negara hukum, pertanyaan mendasarnya bukan sekadar “apakah program tersebut baik?”
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apakah program tersebut dirancang melalui mekanisme konstitusional, memiliki dasar hukum yang memadai, disusun berdasarkan perencanaan yang rasional, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan negara?. Di titik inilah kritik terhadap sejumlah program strategis nasional menjadi relevan.
Ketika Political Will Harus Berhadapan dengan Legal Will
Program dengan konsekuensi fiskal yang sangat besar semestinya tidak lahir hanya karena kuatnya kehendak politik pemerintah. Ia harus dibangun melalui perencanaan komprehensif, kajian akademik, analisis risiko, kesiapan kelembagaan, keterbukaan informasi, serta indikator keberhasilan yang dapat diukur.
Kebijakan publik tidak boleh hanya ditopang oleh political will, tetapi juga harus memiliki legal will yang kuat.
Dalam teori negara hukum Julius Stahl, terdapat sejumlah unsur penting, antara lain perlindungan hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan undang-undang, serta peradilan administrasi yang independen.
Sementara A.V. Dicey menempatkan supremasi hukum, persamaan di hadapan hukum, serta jaminan hak-hak warga negara sebagai bagian penting dari konsep rule of law.
Kedua pemikiran tersebut membawa pesan sederhana: hukum tidak boleh menjadi sekadar pelengkap legitimasi kekuasaan. Hukum harus menjadi pembatas kekuasaan.
MBG: Program Besar, Masih Terkendala Tata Kelola
Program Makan Bergizi Gratis mulai dilaksanakan secara nasional pada 6 Januari 2025 dengan Badan Gizi Nasional sebagai institusi yang menjalankan tugas penyelenggaraannya.
Di tengah tujuan besar untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, persoalan hukum dan tata kelola tetap harus ditempatkan sebagai bagian utama evaluasi.
Salah satu isu yang patut mendapat perhatian adalah hubungan antara pembiayaan MBG dengan mandatory spending anggaran pendidikan.
Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Karena itu, setiap kebijakan fiskal yang bersinggungan dengan porsi anggaran pendidikan harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional secara hati-hati.
Perdebatan tersebut semakin penting setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan posisi anggaran MBG terhadap mandatory spending pendidikan.
Terlepas dari perdebatan teknis mengenai sumber dan struktur anggarannya, persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan sebuah program nasional bernilai sangat besar tidak menggerus kewajiban konstitusional negara terhadap sektor lain. Persoalan berikutnya adalah desain implementasi.
Kritik terhadap MBG antara lain diarahkan pada karakter perencanaannya yang cenderung top-down, struktur komando yang terpusat, standardisasi petunjuk teknis, hingga keterbatasan ruang penyesuaian di daerah.
Standarisasi tentu dibutuhkan untuk memastikan kualitas dan keamanan pangan. Namun, standardisasi yang terlalu sentralistik juga berpotensi mengabaikan karakteristik sosial, geografis, budaya pangan, serta kapasitas masing-masing daerah.
Pertanyaannya kemudian bukan apakah pemerintah boleh membuat standar nasional. Tentu boleh.
Tetapi seberapa jauh standar tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam implementasi?
Negara hukum demokratis tidak hanya membutuhkan kebijakan yang benar secara administratif, tetapi juga kebijakan yang memiliki legitimasi sosial.
URI dan Pertanyaan Besar terkait Desain Kelembagaan
Hal serupa dapat dilihat dalam rencana Universitas Republik Indonesia. Gagasan membangun institusi pendidikan tinggi yang mampu memperkuat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, kedokteran, dan STEM tentu merupakan cita-cita yang positif.
Namun, dalam perspektif Hukum Tata Negara, tujuan yang baik tidak otomatis membuat seluruh proses pembentukannya menjadi sah secara hukum.
UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi telah memberikan kerangka mengenai penyelenggaraan pendidikan tinggi, jenis perguruan tinggi, tata kelola, serta hubungan kewenangan antara pemerintah dan perguruan tinggi.
Karena itu, publik berhak mengetahui secara terbuka bagaimana posisi URI dalam sistem pendidikan nasional.
Bagaimana status kelembagaannya?
Bagaimana hubungan kewenangannya dengan kementerian terkait?
Bagaimana mekanisme rekrutmen mahasiswa?
Bagaimana status lulusan?
Bagaimana sumber pembiayaannya?
Bagaimana sistem pengawasannya?
Dan yang tidak kalah penting, berapa besar konsekuensi fiskal pembangunan kampus-kampus tersebut terhadap APBN dalam jangka panjang?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap inovasi pendidikan. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi.
DPR Dianggap Hanya Jadi Legitimator?
Persoalan lain yang patut direnungkan adalah posisi DPR dalam sistem checks and balances. Konstitusi memberikan DPR tiga fungsi utama: legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Karena itu, DPR tidak seharusnya hanya menjadi lembaga yang memberikan legitimasi politik terhadap kebijakan pemerintah. DPR harus menjadi institusi yang kritis, terutama ketika sebuah kebijakan memiliki dampak fiskal dan sosial yang sangat luas.
Demokrasi tidak akan sehat apabila mayoritas politik membuat fungsi pengawasan kehilangan daya kritisnya.
Kritik tersebut tentu tidak berarti bahwa DPR harus selalu berseberangan dengan pemerintah. Dalam sistem presidensial, kerja sama antara eksekutif dan legislatif merupakan sesuatu yang wajar.
Namun, kerja sama politik tidak boleh menghilangkan fungsi kontrol konstitusional. Koalisi politik boleh solid, tetapi fungsi pengawasan tidak boleh ikut larut.
Dari Rechtstaat Menuju Machtstaat?
Kekhawatiran mengenai pergeseran dari rechtstaat menuju machtstaat tentu tidak boleh disampaikan secara serampangan.
Indonesia belum dapat begitu saja disebut sebagai machtstaat hanya karena pemerintah menjalankan program-program besar atau karena kekuatan politik pemerintah relatif dominan.
Akan tetapi, gejala yang perlu diwaspadai adalah ketika pengambilan keputusan semakin terkonsentrasi pada eksekutif, fungsi pengawasan melemah, partisipasi publik menyempit, dan kebijakan yang berdampak luas dijalankan tanpa deliberasi publik yang memadai.
Montesquieu melalui gagasan trias politica telah mengingatkan pentingnya pembagian kekuasaan untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.
Lord Acton juga memberikan peringatan klasik mengenai bahaya kekuasaan yang tidak terkendali: “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”
Pesannya jelas: semakin besar kekuasaan, semakin besar pula kebutuhan terhadap mekanisme pembatasan dan pengawasan.
Kritik Bukan Ancaman
Pemerintah tidak seharusnya memandang kritik sebagai ancaman. Dalam negara demokrasi, kritik berbasis data, argumentasi hukum, serta kajian akademik justru merupakan mekanisme koreksi terhadap kebijakan publik.
Demikian pula masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, media massa, dan organisasi masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol.
Kebijakan yang baik tidak akan runtuh hanya karena dikritik. Sebaliknya, kebijakan yang baik justru akan semakin kuat ketika mampu menjawab kritik dengan data, transparansi, dan argumentasi yang rasional.
Di sinilah pentingnya evaluasi berbasis bukti. Program nasional dengan anggaran besar harus memiliki indikator keberhasilan yang jelas. Publik harus dapat mengetahui berapa biaya yang dikeluarkan, apa target yang hendak dicapai, bagaimana hasilnya, serta siapa yang bertanggung jawab ketika target tidak tercapai.
Negara Hukum Tidak Boleh Berhenti pada Teks Konstitusi
Dalam perspektif Hukum Tata Negara, legitimasi pemerintah tidak hanya berasal dari kemenangan elektoral. Legitimasi demokratis harus berjalan beriringan dengan legitimasi konstitusional.
Konstitusi membatasi kekuasaan agar pemerintah tidak menjadikan mandat politik sebagai alasan untuk melakukan segala sesuatu yang dianggap benar.
Pada akhirnya, pemerintah perlu memastikan setiap program strategis nasional memiliki landasan hukum yang jelas, perencanaan yang matang, pembiayaan yang transparan, indikator keberhasilan yang terukur, mekanisme pengawasan yang efektif, serta ruang partisipasi publik yang memadai.
DPR pun harus menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara optimal. Lembaga pemeriksa keuangan serta aparat penegak hukum harus dapat bekerja secara profesional dan independen dalam memastikan penggunaan keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia butuh Pemerintahan yang kuat.
Tetapi pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang tidak dapat dikritik. Pemerintah yang kuat adalah pemerintah yang berani membuka kebijakannya untuk diuji oleh hukum, diawasi oleh lembaga negara, diperiksa oleh auditor, dikritik oleh akademisi, dan dipertanyakan oleh masyarakat.
Sebab, ukuran keberhasilan sebuah program nasional bukan terletak pada besarnya anggaran ataupun kuatnya dukungan politik.
Ukuran keberhasilannya adalah manfaat nyata bagi rakyat, efektivitas penggunaan uang negara, kepastian hukum, serta kepatuhan terhadap konstitusi.
Indonesia harus tetap berdiri sebagai rechtstaat—negara yang menempatkan hukum sebagai panglima. Jangan sampai hukum hanya menjadi stempel yang diberikan setelah keputusan politik dibuat.
Sebab ketika hukum mulai mengikuti kehendak kekuasaan, sementara kekuasaan tidak lagi merasa perlu tunduk pada hukum, maka batas antara rechtstaat dan machtstaat mulai menjadi kabur.
Dan sejarah mengajarkan satu hal penting: Demokrasi jarang runtuh dalam satu malam. Ia biasanya melemah sedikit demi sedikit ketika kekuasaan mulai terbiasa berjalan tanpa pengawasan dan hukum kehilangan keberanian untuk mengatakan tidak.***
Penulis adalah Mahasiswa semester akhir study Hukum Tata Negara, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.











