RANTAUPRAPAT, (NusarayaExpose.Com): Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kantor Regional VI meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk segera memberikan klarifikasi terkait lelang jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu.
Bermasalahnya lelang Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu diduga kuat akibat proses seleksi Jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang dilakukan Pemkab Labuhanbatu tidak sesuai aturan yaitu tidak memenuhi mekanisme sistem Integrated Mutasi (IMUT) milik BKN.
Selain itu adanya proses hukum di Pengadilan Negeri Rantauprapat berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan kepada Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita oleh mantan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu dr Raja Lontung Mahmud Ritonga atas dugaan kesewenang-wenangan dalam pencopotan Raja Lontung sebagai Kadis Kesehatan.
Joni Sandri Ritonga SH MH CPM Kuasa Hukum dr Raja Lontung dari Kantor Hukum Saroha& Partner, menjelaskan, saat ini pihaknya sudah melayangkan surat Kepada pihak BKN untuk segera menghentikan proses lelang Jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu karena objek jabatan tersebut sedang bersengketa di PN Rantauprapat.
”Bahwa saat ini sedang berlangsung proses Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk posisi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu, terhadap objek jabatan tersebut saat ini masih dalam proses sengketa/persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan Perkara Nomor 66/Pdt.G/2026/PN Rap, dan kami sudah menyurati BKN meminta klarifikasi terkait seleksi jabatan Kepala Dinas Kesehatan itu,” ujar Joni Sandri.
Ditambahkan Joni Seharusnya tahapan seleksi untuk jabatan tersebut tidak dilanjutkan atau ditangguhkan terlebih dahulu sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) guna menghindari cacat administrasi di kemudian hari; dan Proses seleksi tersebut di tengah status hukum yang belum jelas berpotensi melanggar azas – azas umum pemerintahan yang baik dan dapat menimbulkan kerugian negara serta ketidakpastian status pejabat yang nantinya terpilih.
Atas pememintaan pihaknya tersebut, BKN malah meminta kepada Pemkab Labuhanbatu untuk memberikan klarifikasi kepada Lawyer dr Raja Lontung tersebut terkait adanya proses lelang jabatan Kepala Dinas Kesehatan yang diduga bermasalah ini.Berdasarkan isi surat BKN Kantor Regional VI, Nomor : 256.4/KR.VI/BKN/V/2026 Medan, tanggal 20 Mei 2026, yang ditandatangani oleh Kepala kantor Regional VI, DR Janry HUP Simanungkalit.
Berikut isi poin-poin isi surat BKN tersebut : Berdasarkan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dalam rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Instansi Pemerintah wajib menggunakan layanan Integrated Mutasi (I-Mut) BKN. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a). Mohon dengan hormat kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu agar masalah tersebut diklarifikasi kebenarannya dan apabila mengandung kebenaran ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturanperundang – undangan yang berlaku. Selanjutnya hasilnya disampaikan kepada kami paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak surat diterima;
dan b). Dalam hal pengangkatan dalam jabatan, wajib mendapatkan persetujuan teknis/rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) Badan Kepegawaian Negara;
Ditambahkan Joni Sandri, pihaknya menduga carut-marutnya pencopotan dr Raja Lontung dan dugaan adanya pelanggaran dalam proses seleksi terbuka jabatan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu tidak diketahui oleh pihak BKN, sehingga dirinya meminta kepada Bupati Labuhabbatu dr Hj Maya Hasmita agar tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Terpisah, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu Narzi ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut membantah jika lelang jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Labuhanbatu belum mendapat persetujuan dari BKN.
“Rekomendasi untuk seleksi terbuka Kepala Dinas Kesehatan dari pusat sudah ada, dan surat BKN tersebut sudah kami balas baik kepada pengacara Raja Lontung maupun kepada BKN Kantor Regional,” ujar Nazri.(Riz)












