‎Warga Sei Siarti Labuhanbatu Diduga Dikriminalisasi, Dikawal Aparat Belasan Ekor Lembu Diambil Paksa, Pemilik Dilaporkan

Foto : Tim Kuasa Hukum M Boru Sinaga warga Desa Sei Siarti, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu, Dwi Ngai Sinaga SH MH dan Fendri Pakpahan SH, ketika selesai mendampingi M Boru Sinaga usai dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pencurian lembu di Mapolres Labuhanbatu.

LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): ‎Dugaan Kriminalisasi dialami oleh seorang warga Dusun Labuhan Pinang, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu. ‎‎

Belasan Ekor Lembu milik warga tersebut diduga diambil paksa yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum aparat TNI, sementara pemilik lembu tersebut Aris Hutabarat telah dilaporkan sebagai pencuri.‎‎

Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, dan Fendri Pakpahan SH, tim kuasa hukum saksi M Boru Hutabarat yang tak lain adalah orang tua terlapor yakni Aris Hutabarat mengungkapkan, sejumlah kejanggalan kasus yang  diduga menyeret oknum aparat TNI tersebut bermula dari adanya laporan warga bernama Ruslianto yang merupakan pekerja dari kebun dan peternakan lembu milik JAA yang melaporkan kehilangan lembu sebanyak 32 ekor ke Mapolres Labuhanbatu.

‎‎”Anak dari klien kami dituduh mencuri lembu milik Jefrey tak lain adalah pemilik kebun yang berdampingan dengan milik orang tua terlapor,” ungkap Dwi Ngai Sinaga yang juga ketua DPC Peradi Medan, kepada sejumlah wartawan Selasa (17/5/2026).

‎‎Sebelumnya persoalan dugaan laporan pencurian Lembu tersebut rencananya akan dilakukan mediasi oleh Polsek Panai Tengah bersama Kepala Desa setempat. ‎‎Namun proses mediasi belum dilaksanakan, pada malam hari tanggal 17 Mei 2026, dengan dikawal puluhan orang yang diduga oknum aparat TNI berpakaian sipil, 16 ekor lembu milik Aris Hutabarat diambil paksa.‎‎

“lucunya lembu keluarga ibu (M Boru Sinaga) ini diambil pada saat malam hari oleh dugaan aparat nanti ada videonya kita share,  apakah aparat TNI atau apa kita enggak tahu dan ada senjata laras panjang yang disiapkan dalam Mobil,” ungkap Dwi kepada wartawan, Selasa (26/5/2026) di depan Mapolres Labuhanbatu.‎‎

Dijelaskan Dwi Ngai juga, dalam laporan, lembu tersebut diklaim pelapor sebagai milik Jefrey yang dikembangkan biakan disatu hamparan atau diarea antara perkebunan milik terlapor dan pelapor.‎‎

“Menurut keterangan penyidik, pelapor mengklaim kehilangan lembu sebanyak 32 ekor diantaranya 16 ekor milik klien kami hingga mereka mengambilnya secara palsa,” ujarnya.‎‎

Padahal, kata Dwi, bukti kepemilikan lembu klien saya sudah jelas. Mereka membeli lembu dengan barter tanah sebanyak 12 ekor pada tanggal 17 April 2018 dibuktikan dengan surat jual beli.‎‎ Lanjut Dwi, kemudian lembu – lembu ini dirawat sehingga berkembang biak dan sudah ada beberapa kali dijual atau dipanen, warga setempat juga cukup tau dengan kepemilikan lembu kliennya.‎‎

Anehnya, ungkap Fendri Pakpahan, pencurian ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2026 padahal mereka mengaku sudah kehilangan lembu sejak tanggal 17 Februari 2026.‎‎

“Selain itu, Kami mempertanyakan kronologi yang disampaikan. Saat ditanyakan kapan sebenarnya kehilangan terjadi, menurut kami belum ada penjelasan yang terang,” ujar Fendri.

Peristiwa ini juga dilaporkan oleh keluarga terlapor ke Mapolres Labuhanbatu, sebab belasan lembu mereka diambil paksa diduga mendapatlan pengawalan oleh puluhan aparat berpakaian sipil dan diangkut menggunakan truk.‎‎

“Sebelum mengangkut paksa, sebelumnya mereka yang diduga aparat ini menggiring lembu – lembu tersebut dari area milik klien kami ke area kebun milik pelapor yaitu Jefrey,” ungkap Dwi Ngai lagi.‎‎

Pihak keluarga terlapor juga mempertanyakan mengapa laporan yang mereka ajukan terkait dugaan pengambilan lembu disebut mengalami hambatan, sementara laporan pihak pelapor dinilai berjalan lebih cepat.

‎‎Disisi lain, M boru Sinaga, ibu dari terlapor mengaku heran anaknya dituduh melakukan pencurian atas ternak yang menurutnya merupakan milik keluarga mereka. “Saya bingung kenapa anak saya dituduh mencuri, padahal menurut kami lembu itu milik kami,” ujarnya singkat.

‎‎Kuasa hukum menegaskan kehadiran mereka dalam pemeriksaan semata-mata untuk memberikan pendampingan hukum kepada klien yang saat ini masih berstatus saksi. Mereka berharap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku.‎‎

Pihak kuasa hukum juga menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk melaporkannya ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Propam, dan pihak terkait lainnya apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara ini.

‎‎Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut belum merespon permintaan konfirmasi wawancara wartawan.

‎‎Sementara itu Komandan Kodim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji ketika dikonfirmasi mengaku telah menerima informasi adanya dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dalam persoalan tersebut.

Menurut Letkol Hanung, bahwa sesuai informasi yang diterima pihaknya, persoalan itu berawal dari adanya dua pihak yang tengah berkonflik lahan dan sapi dan pihaknya tengah menunggu hasil penyelidikan pihak Polres Labuhanbatu dan PM (Subdempom 1/1-2 Rantauprapat-red)

‎”Ada dua pihak yang bertikai masalah lahan dan sapi. Saat ini sudah diperiksa dan diselidiki oleh pihak Polres Labuhanbatu dan Polisi Militer, saya masih menunggu info pastinya dari mereka,” ujarnya Letkol  Kav Hanung Kaptiaji menjelaskan.(Riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *