‎Disorot !, Jabatan Plt Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Labuhanbatu Langgar Edaran BKN

‎‎‎LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Penunjukan Ismail sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Labuhanbatu melebihi enam bulan menuai sorotan dan perhatian sejumlah pihak.

‎‎Masa jabatan Plt yang cukup lama dinilai memunculkan pertanyaan terkait kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).‎‎Sebagaimana diketahui, Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SE/VII/2019 mengatur bahwa penunjukan

Pelaksana Tugas (Plt) dilaksanakan paling lama tiga bulan dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan berikutnya.‎‎Informasi diperoleh Ismail selaku Plt Kepala Seksi Pendidikan Madrasah mulai menjabat sejak bulan Oktober 2025.

Ironisnya ketika dihubungi Ismail menolak  jika dirinya disebut telah ditugaskan sebagai Pelaksana Tugas melebihi 6 bulan sesuai ketentuan.‎‎”Gak benar itu bang, Siapa yang bilang?, hoaks itu bang. Saya aja bulan ini baru genap 5 bulan,” ujar Ismail mengelak.

‎‎Kepala Kantor Kementerian Agama Labuhanbatu, Asbin Pasaribu mengakui bahwa penunjukan Plt Kasi Penmad Kemenag Labuhanbatu yang melebihi ketentuan Edaran BKN dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pertimbangan teknis sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.‎‎

Dalam keterangannya kepada wartawan, Asbin Pasaribu menjelaskan bahwa penunjukan Plt dilakukan karena pejabat definitif sebelumnya berhalangan tetap sehingga roda organisasi harus tetap berjalan.

‎‎”Penunjukan Plt dilakukan karena pejabat definitif berhalangan tetap dan pegawai yang ditunjuk dinilai mampu melaksanakan tugas-tugas jabatan tersebut,” ujar Asbin melalui pesan Whatsapp pribadinya, Selasa (19/5/2026). ‎‎

Ia juga menjelaskan bahwa pengisian jabatan pengawas, termasuk Kasi Penmad, masuk dalam mekanisme mutasi ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Mutasi Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama.‎‎

Menurutnya, proses pengisian jabatan tidak dapat dilakukan secara instan karena harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis, termasuk hasil uji kompetensi.‎‎

“Lamanya penunjukan Plt lebih disebabkan pertimbangan teknis pengisian jabatan yang harus memenuhi ketentuan KSJ 40 Tahun 2024, terutama terkait hasil uji kompetensi,” jelasnya.

‎‎Selain itu, Asbin turut mengungkap adanya keterbatasan anggaran dan pelaksanaan uji kompetensi yang menjadi kendala dalam percepatan pengisian jabatan definitif.‎‎

“Keterbatasan anggaran dan terbatasnya pelaksanaan uji kompetensi menjadi faktor yang menghambat pemenuhan syarat mutasi,” tambahnya.‎‎

Asbin juga menerangkan bahwa untuk jabatan tertentu seperti Kepala Madrasah dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), terdapat prosedur khusus yang harus dilalui pegawai sebelum diberikan tugas tambahan jabatan.‎‎

“Prosedurnya adalah pegawai terlebih dahulu dimutasi ke madrasah atau KUA yang akan diduduki, baru setelah itu diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Madrasah atau Kepala KUA,” katanya.‎‎

Meski demikian, sejumlah kalangan menilai jabatan Plt yang berlangsung terlalu lama tetap perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persoalan tata kelola birokrasi dan kepastian administrasi jabatan di lingkungan Kementerian Agama.(Riz/BD).‎‎‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *