Operasi Gabungan Gakum Kemenhut Amankan 1.677 Kayu Bulat Gelondongan Asal Labura dari 5 Lokasi Berbeda di Asahan

ASAHAN, (NusarayaExpose.Com) : Kementerian Kehutanan melalui Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Gakkum Kehutanan, Balai Pengelolaan Hutan Lestari ( BPHL ) Wilayah II Medan, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Provinsi Sumatera Utara, mengamankan ribuan batang kayu bulat tanpa dokumen legalitas pada lima industri pengolahan kayu di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Operasi yang dimulai sejak Rabu, 13 Mei 2026 ini menemukan sekitar 1.677 batang kayu bulat, 30 unit mesin bandsaw, serta kayu olahan berupa papan dan Reng kaso. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kayu Ilegal dari Labuhanbatu Utara Diduga Dipasok ke Asahan. Berdasarkan rilis resmi yang diterima NusarayaExpose.Com, kayu bulat Ilegal tersebut diduga berasal dari kegiatan pembalakan liar di Desa Poldung, dan wilayah Desa Simonis, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kayu kemudian diangkut dan ditampung oleh sejumlah industri pengolahan kayu di Kisaran Timur.

Dari hasil pemeriksaan terhadap lima industri, ditemukan :

  1. CV. AMS : 758 batang kayu log dan 12 unit mesin bandsaw.
  2. UD. R. : 413 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.
  3. CV. FJ : 36 batang kayu log dan 6 unit mesin bandsaw.
  4. CV. MBS. : 360 batang kayu log dan 2 unit mesin bandsaw.
  5. CV. SJP : 110 batang kayu log dan 5 unit mesin bandsaw.

Selain kayu bulat, tim juga menemukan kayu hasil olahan berupa papan dan Reng kaso di lokasi industri. Hingga saat ini, Penyidik Gakkum Kehutanan masih memeriksa pemilik Sawmil, tenaga teknis, ganis, pekerja, dan sejumlah saksi.

Bersama BPHL Wilayah II Medan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( DLHK ) Sumut, tim melakukan pengukuran kayu serta pengecekan dokumen Legalitas seperti SKSHH-KB, SKSHH-KO, dan barcode penanda legalitas kayu.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyatakan bahwa operasi masih berfokus pada pemeriksaan faktual terhadap kayu, dokumen, dan kegiatan industri di lokasi.

“Setiap batang kayu harus jelas asal usulnya. Jika dari pemeriksaan ditemukan fakta bahwa kayu tersebut berasal dari pembalakan liar atau tidak memiliki dokumen yang sah, perkara ini kami proses melalui instrumen hukum yang tersedia, baik administrasi maupun pidana,” tegas Hari.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri pengolahan kayu diperkuat agar kayu ilegal tidak masuk pasar.

“Sawmil bukan sekadar tempat mengolah kayu, ia adalah titik penting untuk memastikan apakah hasil hutan yang masuk ke industri berasal dari sumber yang sah atau tidak,” ujar Januanto.

Penertiban peredaran kayu ilegal ini merupakan bagian dari komitmen negara menjaga hutan, kepastian usaha, penerimaan negara, dan manfaat sumber daya hutan bagi masyarakat.(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *