‎Mahasiswa ‘Kompas Sumut’ Demo Kejari Labuhanbatu, Minta Periksa Kadis Perindag

‎RANTAUPRAPAT,(NusarayaExpose.Com):  Koalisi Mahasiswa Progresif Anti Korupsi Sumatera Utara (Kompas Sumut), Koordinator Labuhanbatu Raya menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Kamis (02/04/2026).

‎Mereka mendesak aparat penegak hukum aagr mengusut dugaan penyimpangan anggaran di tubuh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Labuhanbatu.

‎Aksi yang dimulai dengan long march, pembentangan spanduk, dan orasi bergantian di depan kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

‎Koordinator aksi Kompas Sumut, Dedi Siregar, memaparkan kedatangan mereka menuntut agar Kejaksaan Negeri Labuhanbatu segera mengusut dugaan adanya pengadaan alat sarana dan prasarana fiktif di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Labuhanbatu.

‎Selain itu, mereka menduga adanya penyelewengan retribusi baik parkir dan sewa kios, ruko dilingkungan Dinas Perindag Labuhanbatu.

‎“Kami tegaskan Kadis Perindag Labuhanbatu harus segera diperiksa! Jangan sampai Kejaksaan Negeri Labuhanbatu terlihat ragu-ragu ketika berhadapan dengan pejabat. Jangan beri ruang bagi publik untuk menilai bahwa hukum hanya berani kepada rakyat kecil, tetapi melempem di hadapan kekuasaan,” tegas Dedi Siregar.

‎Sementara itu Koordinator lapangan Zailani Syahputra menambahkan agar Kejaksaan tidak hanya menyuguhkan janji penegakan hukum, kenyataanya terlalu jarang melihat pejabat yang benar-benar dipanggil, diperiksa, dan dimintai pertanggungjawaban secara terbuka.

‎“Kami tidak datang hanya untuk menyerahkan kertas dan pulang dengan janji normatif. Kami datang untuk memastikan bahwa Kejari Labuhanbatu tidak sekadar menjadi kotak pengaduan, tetapi benar-benar menjadi institusi penegak hukum,” seru Zailani Syahputra.

‎Tuntutan Mahasiswa diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama.

‎Saat menerima tuntutan Mahasiswa, Memed menyampaikan bahwa pihak Kejaksaan akan menerima dan menampung seluruh aspirasi serta tuntutan yang disampaikan, dan akan menjadikannya sebagai bahan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *