LABURA, (NusarayaExpose.Com): Dugaan Fraud manipulasi berkas persyaratan dalam rekrutmen perangkat Desa Pulo Jantan yang mencuat beberapa waktu belakangan, resmi dilaporkan kepihak Kepolisian.
Kalangan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam LSM Pengembangan Transformasi sosial secara resmi melayangkan surat pengaduan dugaan Fraud tersebut ke Mapolres Labuhanbatu, Selasa (22/04/2025).
“Ya sudah kami layangkan laporan resminya bang, dan telah diterima pihak Polres Labuhanbatu, dengan dugaan skema Fraud yang kami duga melanggar pasal 378 Juncto 263 KUHP,” kata Maghrib Alsyabri Harahap, kepada NusarayaExpose.Com dihalaman Mapolres Labuhanbatu usai menyampaikan laporan.
Menurutnya, ada empat orang yang diduga melakukan perbuatan Fraud tersebut yang dilaporkan mereka yakni inisial MAR Kepala Desa, AU Sekretaris Desa, ZA dan ZB Panitia Seleksi Rekrutmen Perangkat Desa Pulo Jantan tahun 2019-2020.
Mereka turut mengajukan Camat NA IX-X dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara, untuk diperiksa penyidik Polres Labuhanbatu.
Lebih jauh, Maghrib Alsyabri menjelaskan persoalan ini terjadi sekitar tahun 2020 dimana Desa Pulo Jantan melaksanakan kegiatan rekrutmen perangkat Desa yang diduga dengan sengaja meloloskan perangkat Desa yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan cara melakukan serangkaian kebohongan dan pemalsuan.
Sehingga, calon yang bersangkutan dapat lolos dan diangkat menjadi perangkat Desa Pulo Jantan sampai saat ini. dan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap negara dan masyarakat.
Dimana, masyarakat yang seharusnya memiliki hak yang sama untuk menduduki posisi tersebut tidak memiliki kesempatan sedangkan orang yang seharusnya tidak berhak menempati posisi tersebut menerima keuntungan dari negara berupa honor/gaji dan tunjangan selama menjabat.
“Kami berharap nantinya Kepolisian dapat menemukan siapa aktor intelektual yang menjadi dalang manipulasi ini,” Ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengangkatan Perangkat Desa Pulo Jantan, Kecamatan NA X-IX, Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga dicurangi dan penuh manipulasi.
Diketahui sebelumnya, salah seorang perangkat Desa Pulo Jantan berinisial AU tidak memenuhi persyaratan pengangkatannya sebagai Sekretaris Desa sebab telah melampaui maksimal umur
Sesuai Perda Labura nomor 5 Tahun 2019, saat diangkat menjadi Sekdes adalah 42 tahun.
Namun, kenyataanya Panitia seleksi menetapkan AU yang telah berusia 45 tahun. Meskipun sesuai peraturan daerah pasal 3 ayat 2 huruf e Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Labuhan Batu Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pemberhentian Perangkat Desa, menyebutkan perangkat Desa wajib berusia 20 tahun sampai 42 tahun saat pendaftaran.
“Saat diangkat, Kepala Desa sengaja melakukan manipulasi seakan-akan saudara AU ini Kaur Desa yang menggantikan saudara HS agar bisa lolos usia bersangkutan, padahal dikala itu AU merupakan Ketua BUMDes Madani Pulo Jantan,” katanya.(riz)












