Suasana Rapat Sosialisasi Muskab KORMI Labuhanbatu. (Foto : Istimewa)
LABUHANBATU,(NusarayaExpose.Com): Rapat Sosialisasi pelaksanaan Musyawarah Kabupaten Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Labuhanbatu yang digelar Sabtu kemarin (12/09/2026) berlangsung ricuh.
Kericuhan terjadi akibat adanya tiga pengurus yang diduga tidak memiliki legal standing sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KORMI.
“Ya, benar ada sedikit kericuhan, terkait adanya tiga pengurus Caretaker yang meduduki posisi tidak memiliki landasan kuat berdasarkan AD/ART,” kata Nurmina Harahahap, Pengurus Demisioner 2022-2026 KORMI Labuhanbatu, ketika dihubungi Senin (14/09/2026).
Diketahui rapat sosialisasi yang awalnya berjalan mulus kemudian dihujani interupsi salah satunya mempertanyakan status posisi tiga orang pengurus Caretaker yaitu Ya Arham Dalimunthe, Juliani Simangunsong dan Akhiruddin Ritonga.
“Seperti atas nama saudara Ya Arham Dalimunthe sepengetahuan kami memang tidak lagi menjadi pengurus INORGA, karena SK Kepengurusanya sebagai Ketua Persatuan Olah Raga Gulat Tangan Indonesia (POGTI) Kabupaten Labuhanbatu sudah dibatalkan POGTI Sumut namun masih bisa masuk dalam unsur pengurus Caretaker,” ujar Nurmina yang akrab disapa Cici tersebut.
Akibat mempertanyakan keikutsertaan Ya Arham Dalimunthe dalam kepengurusan Caretaker membuat suasana sempat memanas dan hingga adanya pihak-pihak yang meminta pengamanan kepada pihak Kepolisian.
“Jadi saya juga mempertanyakan perihal kesesuaian kepengurusan agar mempedomani AD/ART, salah satunya pengurus harusnya berasal dari perwakilan INORGA yang sah sekaligus merupakan pengurus Demisioner,” sebutnya.
Untuk diketahui dalam ART KORMI pada Bab VI : Organisasi bagian ke 12 pengurus sementara (carateker) Pasal 25 (C) seharusnya Kormi Provinsi membentuk dan memberikan mandat kepada pengurus sementara ( carateker ) KORMI Kabupaten/Kota yang terdiri dari paling sedikit 3 ( Tiga ) dari unsur: ( 2 ) Orang pengurus kormi provinsi dan 1 ( orang dari pengurus demisioner KORMI Kabupaten/Kota.
Pembentukan Caretaker ini dimaksudkan guna menjalankan, mengambil alih tugas dan bertanggung jawab pengurus oraganisasi di tingkat Kabupaten/Kota serta dalam rangka mempersiapkan penyelenggara musyawarah kabupaten/kota (atau musyawarah kabupaten/kota luarbiasa).
”Jadi kita heran aturan AD/ART yang mana yang dipakai untuk membentuk Caretaker ini, bukan dari pengurus demisioner dan bukan dari INORGA bisa masuk dalam kepengurusan,” ujar cici menimpali. (Riz)












