‎Tokoh Muda Indra Tanjung Soroti Celah Kebocoran Pajak Daerah Sektor BPHTB di Bapenda Labuhanbatu

LABUHANBATU, (NusarayaExpose.Com): Tokoh Muda Labuhanbatu Indra Rinaldi Tanjung, menyoroti masih terdapatnya celah dugaan korupsi kebocoran pajak daerah Kabupaten Labuhanbatu dari sektor Bea Perolehan Hak Tanah Bangunan (BPHTB) di Bapenda Labuhanbatu.‎

Indra Rinaldi Tanjung, Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Labuhanbatu, Senin (27/06/2026) menjelaskan, meski Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.‎‎

“Opini tertinggi atas kewajaran penyajian laporan keuangan tidak serta-merta menutup seluruh potensi risiko dalam pengelolaan pendapatan daerah,” jelasnya.

‎‎Indra Rinaldi yang turut mengamati tata kelola pemerintahan, menilai sektor perpajakan daerah tetap perlu mendapat pengawasan serius, khususnya pada pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik.‎‎

Menurut Indra, predikat WTP harus dipahami secara proporsional. Opini tersebut merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan BPK, sehingga tidak otomatis berarti seluruh potensi penerimaan daerah telah tergali secara maksimal atau seluruh proses pemungutan pajak terbebas dari risiko kelemahan pengendalian.

‎‎”Nilai transaksi tanah dan bangunan menjadi salah satu komponen penting dalam perhitungan BPHTB. Apabila nilai transaksi yang dilaporkan tidak menggambarkan nilai sebenarnya, terdapat risiko berkurangnya penerimaan pajak daerah,” sebutnya.

‎‎Menurutnya, proses validasi tidak seharusnya hanya bertumpu pada kelengkapan dokumen administratif. Pemeriksaan perlu didukung dengan pencocokan data, nilai pembanding, NJOP, riwayat transaksi, serta verifikasi terhadap objek tanah dan bangunan apabila diperlukan.‎‎

Dia menambahkan, kelemahan pada proses verifikasi dapat menciptakan ruang terjadinya ketidaksesuaian data dan berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan daerah.

‎‎Sehingga, penggunaan aplikasi digital dalam pengelolaan BPHTB, termasuk SIPOLAN-BPHTB, dinilai dapat memperkuat transparansi dan mempersempit interaksi manual.‎‎

Namun, menurut Indra, digitalisasi harus dibarengi dengan sistem pengendalian yang kuat dan Pengaturan hak akses pengguna, otorisasi berjenjang, pencatatan setiap perubahan data, serta rekam jejak digital harus menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan.‎‎

Lanjut dia, setiap perubahan status verifikasi, pembatalan, maupun penerbitan dokumen perpajakan harus dapat ditelusuri berdasarkan identitas pengguna dan waktu perubahan, sehingga Integrasi dan rekonsiliasi data dengan instansi terkait, termasuk data pertanahan serta data transaksi dari notaris dan PPAT, juga diperlukan untuk memperkecil risiko ketidaksesuaian.(Riz)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *